ADVERTISEMENT

Terungkap! Oknum ASN dan 2 Pihak Swasta Ditahan Polda Banten, Diduga Terlibat Pungli di Pasar Baru Padarincang

Selasa, 27 September 2022 10:39 WIB

Share
Los Pasar Baru Padarincang.(ist)
Los Pasar Baru Padarincang.(ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID -  Tiga tersangka dugaan pungli ratusan pedagang di Pasar Baru Padarincang, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang ditahan Penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.

Ketiga tersangka yang ditahan oleh Polda Banten yaitu Koordinator Pasar pada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Serang berinisial BH, serta PG dan T pihak swasta.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Doni Satria Wicaksono mengatakan ketiganya telah dilakukan penahanan sekitar sepekan yang lalu. Pelaku diduga kuat telah melakukan pungutan liar kepada para pedagang di Pasar Baru Padarincang.

"Sudah seminggu yang lalu ditahan. BH itu koordinator pasar statusnya ASN, PG dan T itu tukang parkir," katanya saat dikonfirmasi pada Selasa (27/9/2022).

Doni menjelaskan jika hingga saat ini penyidik baru menemukan peran ke tiga tersangka dan belum ditemukan adanya pelaku lain dalam kasus dugaan pungli tersebut. "Enggak orang ini aja, tiga orang, keterangan peran," jelasnya.

Doni mengungkapkan jika ketiga tersangka akan dijerat Pasal 12 huruf e jo Pasal 23 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Alasan penahanan sesuai KUHAP (kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana - red)," ungkapnya.

Sebelumnya, Doni menjelaskan penyidikan kasus dugaan pungli tersebut, yang diduga melibatkan ASN di UPT Pasar Padarincang itu, dilakukan setelah adanya laporan masyarakat pada Mei 2022 lalu.

"Kami mulai melakukan penyelidikan bulan Mei 2022. Naik tahap sidik (penyidikan) bulan Juli ini," jelasnya.

Doni menambahkan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, para pedagang dipungut Rp3 juta agar bisa menempati kios di Pasar Baru Padarincang. Diduga ada ratusan pedagang yang sudah menyetor ke oknum di Pasar.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT