ADVERTISEMENT

Keselarasan Mutu Pelayanan Gizi dengan Program Nasional Penanganan Stunting

Selasa, 27 September 2022 19:54 WIB

Share
Anak-anak di Jakarta yang butuh perhatian lebih untuk cegah stunting. (Foto: Ahmad Tri Hawaari)
Anak-anak di Jakarta yang butuh perhatian lebih untuk cegah stunting. (Foto: Ahmad Tri Hawaari)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Disusun: drg. Florida Masniari Sitinjak

PEMERINTAH daerah telah memperbarui peraturan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan tingkat Rumah Sakit melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No. 20 tahun 2016. 

Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang telah dikeluarkan pada tahun 2008 dan 2009. SPM Kesehatan merupakan satu dari dua puluh satu pelayanan dasar yang wajib dipenuhi oleh Rumah Sakit.

Rumah Sakit dalam mendukung strategi peningkatan kualitas kerja sama, baik kerja sama dengan Rumah Sakit lain maupun kerjasama dengan pemerintah daerah ataupun pusat harus memahami kriteria kewenangan, dapat menggidentifikasi urusan pada tingkatan pemerintahan. 

sehingga potensi kewenangan, terutama dalam pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat terus dilakukan secara berkelanjutan.

Kajian Empiris
Di Indonesia, kurang gizi banyak ditemukan sejak bayi. Di antara anak-anak di bawah 6 bulan, hampir seperempatnya menderita kurang gizi kronik (stunting atau tinggi badan menurut umurnya rendah) dan hampir 20% menderita kurang gizi akut (wasting atau berat menurut tinggi nya rendah) (Kemenkes 2013).

Tata laksana balita dengan gizi buruk telah diterapkan sejak lama melalui rawat inap atau rawat jalan di rumah sakit serta Puskesmas. 

Tata laksana meliputi pemberian F-75 dan F-100, serta pengobatan komplikasi atau penyakit penyerta. Selama ini, rawat jalan diterapkan pada balita gizi kurang dengan pemberian PMT dan konseling.

Dalam SPM Kesehatan, terdapat lima kategori di mana gizi berperan penting, yaitu pada:


 1. Ibu hamil 
Pelayanan ibu hamil (Antenatal Care ANC) yang dilakukan berisi beberapa hal, yakni: Memperbaiki asupan makanan pada saat hamil, dengan penekanan pada peningkatan kuantitas, perbaikan kualitas, serta penganekaragaman makanan untuk meningkatkan berat badan selama hamil. 

2. Ibu bersalin 
Memberikan pelayanan standar yang mencakup konseling untuk mendukung IMD, ASI eksklusif, gizi setelah melahirkan, keluarga berencana, dan jarak antar kelahiran yang sehat (healthy birth spacing). Memperbaiki asupan makanan setelah melahirkan, dengan penekanan pada peningkatan kuantitas, perbaikan kualitas, dan penganekaragaman makanan untuk mendukung pemberian ASI yang optimal 

3. Bayi baru lahir 
Mempromosikan inisiasi ASI eksklusif dalam waktu 1 jam setelah lahir. Mempromosikan kebersihan, sanitasi, dan perilaku keamanan pangan yang optimal.

4. Anak di bawah usia 5 tahun (balita)
Praktik pemberian makanan yang tepat pada saat bayi sangat penting dalam menentukan status gizi anak pada dua tahun pertama kehidupannya, mencegah stunting serta dampak jangka panjang dari stunting. ASI mengandung zat gizi, zat kekebalan (zat imun), dan memberikan keunggulan kognitif (cognitive benefits). Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan ASI eksklusif sampai umur 6 bulan, pemberian makanan pendamping ASI/MPASI yang sesuai bagi anak 6-23 bulan.

5. Wanita Usia Subur (WUS) 15-49 tahun
Memperbaiki berat badan dan status zat besi dan asam folat WUS. Pada WUS yang kelebihan berat badan, dapat disarankan untuk mengurangi berat badan menuju berat badan normal. Sekitar 35% dari WUS umur 35 hingga 49 tahun kelebihan berat badan atau obese (Riskesdas 2013). Semua WUS disarankan untuk mengurangi konsumsi karbohidrat, gula, garam, dan lemak.

Jakarta sendiri memiliki Pergub No 20 tahun 2016 yang menjadi standar pelayanan minimal bidang kesehatan, khusus gizi sendiri terdiri dari : pemberi pelayanan gizi, ketersedian fasilitas dan peralatan pelayanan gizi, ketepatan waktu pemberian makan kepada pasien, tidak ada kesalahan dalam pemberian diet, sisa makanan yang tidak termakan oleh pasien.

Rekomendasi Kebijakan
*Perlu ada upaya sinkronisasi seluruh Faskes dalam pelayanan kesehatan, serta peran dari BPJS, pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.

*Perlu adanya forum / platform bersama antara Dinas Kesehatan, Sudinkes, Rumah Sakit dan Puskesmas untuk menyelaraskan rencana Prognas Gizi Stunting dan Wasting. 

 


 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT