JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan tak akan mengundurkan jadwal pemeriksaan terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe yang beralasan sakit sehingga tak bisa mendatangi markas lembaga antirasuah itu.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terhadap Lukas akan tetap dijadwalkan pada hari ini, sebagaimana surat yang telah dikirimkan kepada Lukas pada beberapa waktu lalu.
"(Lukas Enembe beralasan sakit, apa jadwal pemeriksaan bakal tetap dilakukan?) Iya, sejauh ini sesuai agenda sebagaimana surat panggilan yang sudah kami kirimkan dan diterima oleh tersangka maupun PH-nya," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (26/9/2022).
Terkait dengan permohonan izin untuk berobat ke Singapura, ujar Ali, dalam hal ini KPK akan mempertimbangkan, asalkan politikus partai Demokrat itu mau terlebih dahulu datang memenuhi panggilan penyidik.
Dia menambahkan, KPK akan memperlakukan semua tersangka kasus rasuah secara adil dan sama rata, khususnya juga terkait dengan fasilitas layanan kesehatan.
"Keinginan tersangka untuk berobat ke Singapura kami pertimbangkan. Tetapi, tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika ia sudah sampai di Jakarta," ucapnya.
Ali menjelaskan, permintaan Lukas untuk diizinkan menjalani perawatan di luar negeri, harus diperkuat dengan bukti adanya dokumen kesehatan resmi dari dokter yang menangani.
Sebab, terang Ali, permintaan tersebut tidak bisa dilakukan apabila hanya disampaikan secara lisan oleh doker pribadi atau pun juru bicara pihak yang bersangkutan.
"Sebab, nantinya dokumen tersebut akan dianalisis terlebih dahulu oleh tim penyidik KPK," ungkap dia.
Ali menambahkan, apabila memang diperlukan, Lukas dapat meminta KPK untuk memberikan tenaga kesehatan yang diperuntukan baginya, sebagaimana yang pernah KPK lakukan pada tersangka lain dalam kasus rasuah.
"Tidak hanya kali ini. Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya juga beberapa kali memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi saksi maupun tersangka pada perkara-perkara lainnya," tutur dia.
"Jadi, kami akan mempertimbangkan dengan catatan tersangka akan diperiksa dahulu kondisi kesehatannya saat nanti tiba di Jakarta," tukas Ali.
Sebelumnya, Kuasa hukum Lukas Enembe, yakni Stefanus Roy Rening mendatangi Gedung Merah Putih KPK guna menyampaikan apa yang telah menjadi permintaan dari kliennya, untuk dapat diizinkan menyeberang ke Singapura dalam rangka menjalani perawatan medis.
"Saya atas nama tim hukum Gubernur, meminta agar Presiden Jokowi memberikan izin beliau berobat ke luar negeri dalam rangka menyelamatkan nyawa dan jiwa Pak Gubernur," ujar Stefanus saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022).
Adapun Lukas Enembe, telah diagendakan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada tanggal 12 September 2022 lalu. Namun dengan alasan kesehatan dan lainnya, Gubernur Papua itu mangkir dari agenda.
Tak hanya mengaitkan hal ini dengan soal jiwa dan nyawa Lukas, Stefanus juga mengatakan bahwa apabila kliennya tersebut tak diizinkan mendapatkan layanan kesehatan di luar negerui, makan bisa saja kondisi di bumi Cendrawasih akan memanas.
"Dengan segala hormat kami kepada Bapak Presiden, atas nama masyarakat di Tanah Papua berikan kesempatan agar Bapak Gubernur jauh dari tekanan ini untuk bisa berobat dan mendapat pelayanan kesehatan," ujar dia.
"Tadi dokter pribadi (Enembe) juga sudah menyampaikan langsung ke Direktur Penyidikan Asep Guntur, bahwa Bapak enggak memungkinkan untuk hadir hari Senin," tutur dia.
Sebagaimana diketahui, KPK resmi menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi mencapai miliaran rupiah.
"Ditetapkan tersangka terkait dengan sprindik (Lukas Enembe) itu gratifikasi atau suap, tentu gratifikasi atau suap itu bisa terkait dengan proses perizinan dan juga terkait proses pengadaan barang dan jasa. Paling banyak kalau di Papua itu terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa terutama pembangunan infrastruktur," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Rabu (14/9/2022).
"Dananya dari mana? Dari APBD itu kan termasuk juga dana otsus. Dana otsus kan masuk juga ke dalam APBD," lanjut Alex. (Adam).