Diimingi Emas Asli Dubai Taunya Palsu, Toko Emas di ITC Permata Hijau Dilaporin ke Polisi Setahun Lalu, Baru Diproses Lagi Hari Ini

Senin, 26 September 2022 20:27 WIB

Share
Ficky Achmad selaku kuasa hukum perempuan lansia yang menjadi korban penipuan sebuah toko emas di kawasan ITC Permata Hijau.(Foto: Zendy)
Ficky Achmad selaku kuasa hukum perempuan lansia yang menjadi korban penipuan sebuah toko emas di kawasan ITC Permata Hijau.(Foto: Zendy)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang perempuan lansia bernama Mariaty Achmad (68) menjadi korban penipuan jual beli emas di sebuah toko emas di ITC Permata Hijau.

Namun demikian, laporan dugaan tindak pidana penipuan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu telah di Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) oleh penyidik.

Padahal, laporan dugaan tindak pidana penipuan tersebut dilayangkan pada 5 Febuari 2021. Pelapor baru mendapat informasi bahwa laporannya tersebut dihentikan pada Rabu (21/9/2022).

"(Melapor) 5 Februari 2021 udah setahun lebih, akhirnya di 21 September 2022 itu terbit surat penghentian peyelidikan. Dengan dasar tidak ditemukan unsur pidana," ujar Ficky Achmad selaku kuasa hukum saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).

Ficky menjelaskan, saat itu kliennya, Mariaty ingin menjual emas yang dibelinya pada tahun 2010 di toko emas itu dengan nominal Rp 20 juta.

Pada saat dilakukan pengecekan di alat pengecekan emas, ternyata emas tersebut sebagian besarnya memiliki bahan non-emas.

Padahal, saat membeli emas tersebut, Mariaty diiming-imingkan bahwa emas yang dibelinya pada tahun 2010 itu merupakan emas asli asal Dubai. Dan itupun juga tertuang melalui surat pembelian emas tersebut.

"Jadi ibu beli emas di toko itu. Nah di sana dibilang sama pegawai tokonya itu emas asli dan emas asal Dubai," kata dia.

Namun, saat hendak dijual, emas terdebut ternyata sebagian besarnya tidak mengandung emas asli. Maka dari itu, Mariaty langsung melaporkan peristiwa penipuan itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Sayangnya, hingga 21 September laporan itu tidak berjalan. Justru korban malah mendapatkan informasi bahwa kasus yang dilaporkannya itu telah dihentikan secara sepihak.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar