"Ancaman sampai sekarang sih gak ada ya. Saya cuma minta keadilan buat anak saya aja," pungkasnya.
Terpisah, tim kuasa hukum terdakwa, Kasril mengatakan, dirinya tak menampik jika kliennya melakukan pembelaan saat persidangan berlangsung.
"Pembelaan memang hak ya, karena ini ancaman pidananya di atas lima tahun. Maka itu, hak mengatur itu, itu hak kita," kata Kasril kepada wartawan.
Menurut Kasril, tindak pidana yang dilakukan kliennya itu tidak persis seperti apa yang dituduhkan. Sehingga kliennya melakukan pembelaan.
"Yang ada itu adalah bahwa si terdakwa ini mau pulang kerja, kecapean, secara psikologis pekerjaan supir itu pekerjaan berat ya. Bukan pekerjaan yang pakai pikiran ya, tapi fisik, dan itu sangat melelahkan, lalu mereka pulang, anak ini menutupi jalan. Lalu ada emosi yang tidak terkontrol lalu disakiti dalam tanda kutip, dicubit di saat itu," kata Kasril.
"Nah karena si anak saat itu, menurut pengakuan si terdakwa ini memeluk boneka yang besar, bagian tubuhnya yang terbuka yang tidak tertutup oleh boneka ya bagian bawah, lalu dicubit, lalu anak itu menangis," tambahnya.
Meski demikian, Kasril berharap dalam kasus ini, hak-hak korban dapat terbela, termasuk hak-hak terdakwa yang tidak boleh diabaikan.
"Hak-hak korban terbela, tapi hak-hak terdakwa juga tidak diabaikan, lebih kepada keadilan yang sebenarnya," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang anak berkebutuhan khusus berinisial SI (14) di Tamansari, Jakarta Barat, menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang sopir pribadi berinisial B.
Kejadian pelecehan seksual yang dialami anaknya tersebut terjadi pada Sabtu (14/5/2022) sekitar pukul 3 sore. Korban dan terduga pelaku sama-sama tinggal di kos dan tinggal bersebelahan.