ADVERTISEMENT

Sepanjang Semester Pertama Tahun 2022 KPAI Menerima 1444 Kasus Terhadap Anak, 202 di Antaranya Korban Kejahatan Seksual

Minggu, 25 September 2022 18:32 WIB

Share
Ilustrasi Pemerkosaan. (ist)
Ilustrasi Pemerkosaan. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sepanjang semester pertama tahun 2022, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima pengaduan masyarakat terkait 1.444 kasus terhadap anak. 

Komisioner KPAI Jasra Putra mengatakan, ribuan laporan tersebut terbagi menjadi dua klaster.

Klaster pertama yakni Pemenuhan Hak Anak (PHA), dan klaster kedua Perlindungan Khusus Anak (PKA).

"Data yang masuk hingga bulan Juni 2022 (Semester pertama) total aduan ada sebanyak 1.444 kasus," kata Jasra Putra saat dikonfirmasi, Minggu (25/9/2022).

Berdasarkan data yang diberikan KPAI, dalam Klaster Pemenuhan Hak Anak (PHA) menerima sebanyak 981 kasus selama semester I tahun 2022.

Diurutkan berdasarkan data, dari yang paling tinggi yakni Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif sebanyak 846 kasus.

Selanjutnya adalah kluster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, Kegiatan Budaya sebanyak 107 kasus, klaster Hak Sipil dan Kebebasan sebanyak 15 kasus, klaster Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan sebanyak 13 kasus.

"Terkait PHA, angka paling tinggi yakni terjadi di Lingkungan Keluarga," ucapnya.

Di sisi lain, KPAI juga mencatat, jumlah pengaduan masyarakat terkait kasus Perlindungan Khusus Anak (PKA) pada semester I 2022 sebanyak 463 kasus.

Tren kasus pada klaster PKA di urutan yang paling tinggi adalah klaster anak korban kejahatan seksual yakni sebanyak 202 kasus.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT