ADVERTISEMENT

Sepanjang 2022, 50 Kekerasan Anak Terjadi di Bogor, Paling Disorot Kasus Pemeriksaan Siswi Tak Ikut Sholat Dhuha karena Haid

Minggu, 25 September 2022 19:38 WIB

Share
Ilustrasi pencabulan.(ist)
Ilustrasi pencabulan.(ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Sejauh ini memang sangat memprihatinkan, karena yang seharusnya anak berada di tempat yang aman, seperti halnya di lingkungan keluarga," terangnya.

Selain di sekolah formal, ada juga kekerasan-kekerasan terhadap anak yang terjadi di dunia pendidikan non formal seperti tempat mencari ilmu agama.

"Ada pun kasus kekerasan fisik lainnya terjadi di beberapa Pondok Pesantren. Ada juga pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru ngaji dan kasus dugaan pencabulan di sebuah Pondok Pesantren juga," paparnya.

Lebih lanjut, kasus yang baru-baru ini sedang dalam penanganan KPAD adalah kekerasan fisik yang dilakukan oleh ibu kandung terhadap anaknya sendiri di Kecamatan Jonggol.

"Saat ini anaknya sedang dalam penganganan intensif di RSUD Cileungsi karena di sekujur tubuhnya penuh luka bekas siksaan ibu kandungnya," tuturnya.

Asep mengatakan, penyiksaan terhadap anak ini diduga karena sang ibu mengidap penyakit gangguan pada kejiwaannya.

Lebih lanjut, Asep mengungkapkan, kendati kerap terjadi tindak kekerasan terhadap anak di ruang belajar, bukan berarti dunia pendidikan tidak memberi ruang yang cukup untuk anak belajar dengan aman dan nyaman.

"Tentu ini kita sebut oknum, karena tidak mewakili dari masing-masing instansi maupun profesi mana pun banyak prestasi yang sangat membanggakan dan mengharumkan dari lembaga-lembaga pendidikan, baik yang formal maupun lembaga pendidikan non formal tersebut nsmun seolah-olah terlupakan bahkan terhapus akibat ulah oknum yang tidak bertanggungjawab di dalamnya," tegasnya.

Menurut Asep, citra-citra positif seperti prestasi ini yang kemudian harus dimunculkan dan diangkat ke permukaan agar citra dan kepercayaan publik tetap terjaga. 

"Karena pada dasarnya, tidak ada satu pun lembaga pendidikan yang berniat buruk dalam proses pendidikannya. Hanya saja karena ulah oknum yang mengerjakan sesuatu di luar prosedur dan diluar program sekolah sehingga menjadi blunder yang amat fatal," tuturnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT