ADVERTISEMENT
Semula 10 Hektar, Kini Tinggal 1,7 Hektar Akibat Tergerus Air Laut, Pulau G Mau Difungsikan Anies Baswedan Sebagai Pemukiman
Minggu, 25 September 2022 19:22 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diketahui, Pulau G direncanakan memiliki luas 161 hektare sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta, yang diteken Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.
Saat kepemimpinan berganti, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memberikan izin kepada pengembang untuk membangun pulau reklamasi yang tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Kemudian, ketika DKI Jakarta dipimpin Anies Baswedan sejak 2017 silam, kebijakan ini reklamasi berubah. Anies mencabut izin proyek reklamasi pada tahun 2018.
Namun hal yang mengejutkan datang, di penghujung masa jabatan Anies sebagai Gubernur akan memfungsukan kembali reklamasi Pulau G menjadi pemukiman.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang baru saja dikeluarkan.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT