ADVERTISEMENT

Polisi Bakal Gunakan Restorative Justice Tangani Kasus Wakil Ketua DPRD Depok

Minggu, 25 September 2022 11:37 WIB

Share
Seorang anggota DPRD Kota Depok menginjak dan menyuruh sopir truk guling-guling ke tanah usai truk menabrak portal atas pembatas antara jalur pipa gas di Jalan Raya Krukut Limo. (Tangkapan layar)
Seorang anggota DPRD Kota Depok menginjak dan menyuruh sopir truk guling-guling ke tanah usai truk menabrak portal atas pembatas antara jalur pipa gas di Jalan Raya Krukut Limo. (Tangkapan layar)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi bakal berupaya menggunakan metode restorative justice dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan sopir truk, dengan Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Tajudin Tabri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris  Besar Endra Zulpan mengatakan, esok hari Polres Metro Depok akan berupaya mempertemukan keduabelah pihak dalam rangka penyelesaian kasus.

"Mereka sudah ada komunikasi dan kemudian mereka sudah sampaikan kepada penyidik, bahwa keduabelah pihak telah menyampaikan bahwa hari Senin akan datang ke Polres untuk menyelesaikannya," kata Zulpan saat dihubungi wartawan di Polda Metro Jaya, Minggu (25/9/2022).

Zulpan menerangkan, meski laporan kasus dugaan penganiayaan ini sudah diterima dan dalam proses penanganan oleh pihak Satreskrim Polres Metro Depok. Namun, restorative justice akan terus diupayakan sebagai alternatif penyelesaian masalah.

 

"Sejalan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Prinsipnya jika sudah ada kesepakatan damai akan difasilitasi melalui mekanisme restorative justice," ucap Zulpan.

Untuk diketahui, sebuah video yang menampilkan tindakan dugaan penganiayaan yang dilakukan pejabat viral di media sosial.

Dalam video viral tersebut, nampak seorang pejabat yang diketahui merupakan Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Tajudin Tabri menyuruh seorang sopir truk bernama Ahmad Misbah untuk push up dan berguling-guling di permukaan aspal Jalan Krukut, Limo, Kota Depok.

Adapun alasan Tajudin menyuruh sopir truk tersebut untuk melakukan hal demikian, ialah dikarenakan mobil yang dikendarai oleh Misbah mengenai portal pembatas yang ada di lokasi tersebut. (Adam).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT