Adapun Lukas Enembe, telah diagendakan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada tanggal 12 September 2022 lalu. Namun dengan alasan kesehatan dan lainnya, Gubernur Papua itu mangkir dari agenda.
Tak hanya mengaitkan hal ini dengan soal jiwa dan nyawa Lukas, Stefanus juga mengatakan bahwa apabila kliennya tersebut tak diizinkan mendapatkan layanan kesehatan di luar negerui, maka bisa saja kondisi di bumi Cendrawasih akan memanas.
"Dengan segala hormat kami kepada Bapak Presiden, atas nama masyarakat di Tanah Papua berikan kesempatan agar Bapak Gubernur jauh dari tekanan ini untuk bisa berobat dan mendapat pelayanan kesehatan," ujar dia.
"Tadi dokter pribadi (Enembe) juga sudah menyampaikan langsung ke Direktur Penyidikan Asep Guntur, bahwa Bapak enggak memungkinkan untuk hadir hari Senin," tutur dia.
Sebagaimana diketahui, KPK resmi menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi mencapai miliaran rupiah.
"Ditetapkan tersangka terkait dengan sprindik (Lukas Enembe) itu gratifikasi atau suap, tentu gratifikasi atau suap itu bisa terkait dengan proses perizinan dan juga terkait proses pengadaan barang dan jasa. Paling banyak kalau di Papua itu terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa terutama pembangunan infrastruktur," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Rabu (14/9/2022).
"Dananya dari mana? Dari APBD itu kan termasuk juga dana otsus. Dana otsus kan masuk juga ke dalam APBD," lanjut Alex. (Adam).