Ikut Unjuk Rasa Tolak Kenaikan Harga BBM, Eks Penasihat KPK Singgung Kasus Harun Masiku

Jumat, 23 September 2022 20:01 WIB

Share
Massa GNPR menggelar aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat. (foto: poskota/aldi)
Massa GNPR menggelar aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat. (foto: poskota/aldi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Eks Penasihat KPK Abdullah Hehamahua bergabung dengan masa aksi unjuk rasa Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Jumat, 23 September 2022.

Aksi unjuk rasa ini juga rentetan dari penolakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang secara resmi sudah diumumkan pemerintah beberapa waktu lalu.

Hehamahua juga turut melakukan orasi menyampaikan penolakannya terkait kenaikan BBM di atas mobil komando (mokom). 

Dalam orasinya itu pun, dia turut menyinggung soal penegakan hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Adapun yang turut disinggung olehnya yaitu, sosok Harun Masiku kader PDIP yang hingga kini masih buron.

"Penegakkan hukum tajam ke bawah tumpul ke atas. Tapi Harun Masiku sudah dua tahun lebih tidak pernah ditangkap. Kenapa tidak ditangkap? Karena dia adalah orang partai penguasa maka tidak bisa ditangkap," teriak Hehamahua di atas mobil komando, Jumat 23 September 2022.

Maka dari itu, Hehamahua mengajak massa aksi unjuk rasa untuk ikut mengawal penegakan hukum agar tak pandang bulu. Seraya membakar semangat massa aksi, ia pun mengajak agar tuntutan itu terus disuarakan.

"Oleh karena itu mari bersama tegakkan hukum, siapapun. Dia harus kita benarkan jika benar dan salahkan jika salah," ucapnya.

Sementara itu, Buya Husein selaku Korlap Aksi unjuk rasa menyampaikan, kurang lebih ada 1.000 peserta aksi. Kata dia, massa berasal dari kawasan Jabodetabek.

"Untuk massa kurang lebih 1.000 orang. Iya massa utama dari Jabodetabek. Mungkin ada dari luar itu, mungkin seperti dari Banten dan lainnya," ujar Buya Husein kepada awak media.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar