ADVERTISEMENT

Mengenaskan! Motor Serempet Trotoar, Ibu dan Anak Tewas Terlindas Truk Tronton

Minggu, 25 September 2022 22:44 WIB

Share
Personil Unit Lakalantas Polres Serang saat melakukan olah TKP kecelakaan lalulintas yang menewaskan dua warga Perumahan Cikande Permai. (ist)
Personil Unit Lakalantas Polres Serang saat melakukan olah TKP kecelakaan lalulintas yang menewaskan dua warga Perumahan Cikande Permai. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA. CO.ID - Motor  Honda Vario A 4868 HV yang diduga ditumpangi pasangan suami isteri dan anak berusia 5 tahun mengalami kecelakaan di Jalan Serang-Tangerang, Kampung Sadang, Desa Ciagel, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Minggu (25/9/2022).

Dalam musibah kecelakaan lalulintas tersebut SS (39) dan MK (5) warga Perumahan Cikande Permai, Kabupaten Serang, tewas di lokasi kejadian akibat terlindas truk tronton, sementara ZM (44) mengalami luka-luka.

Kasatlantas Polres Serang AKP Tiwi Afrina menjelaskan sebelum mengalami musibah kecelakaan Honda Vario A 4869 HV yang dikendarai inisial ZM membonceng SS dan inisial MK berjalan dari arah Serang menuju Tangerang.

"Setiba di lokasi kejadian berusaha mendahului truk tronton B 9241 UWW mengangkut kontainer yang dikemudikan SH (45). Namun ZM menyalip dari sisi kiri," terang Kasatlantas kepada Poskota.

Pada saat sedang mendahului dari sisi kiri, motor yang dikendarai ZM menyerempet trotoar. Seketika motor oleng dan korban jatuh ke sisi kanan. Kedua korban terlindas ban belakang truk tronton dan tewas seketika.

"Ibu dan anak tewas terlindas ban belakang truk tronton, sementara pengendara motor mengalami luka luka," kata Tiwi Afrina.

Personil Unit Lakalantas yang tiba di lokasi kejadian segera melakukan pengamanan TKP. Korban meninggal dunia dan yang luka-luka segera dilarikan ke rumah sakit. 

"Sedangkan dua kendaraan yang terlibat kecelakaan diamankan ke Mapolres Serang untuk proses penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Kasatlantas mengimbau kepada pengguna jalan agar tertib berkendara dengan mematuhi peraturan lalulintas, diantaranya tidak mendahului kendaraan didepannya dari sisi kiri.

"Pengendara tidak dibenarkan mendahului kendaraan dari sisi sebelah kiri. Selain itu, perlu antisipatif dan perhatikan batas kecepatan agar terhindar dari kecelakaan yang dapat merugikan semua pihak," tandasnya. (haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT