ADVERTISEMENT

Napi Perempuan Dipenjara Usai Melahirkan di Sidoarjo, Ibu Putri Candrawathi Masih Bebas? Tokoh NU: Pak Kapolri dan Pak Jaksa Ini Lebih Tidak Manusiawi

Sabtu, 24 September 2022 20:10 WIB

Share
Putri Candrawathi (Foto: ist.)
Putri Candrawathi (Foto: ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Istri mantan Kadiv Propam Polri, Putri Candrawathiadalah satu-satunya tersangka kasus pembunuhan Brigadir J (Yosua Hutabarat) yang belum ditahan. Meskipun suaminya, Ferdy Sambo, dan tiga tersangka lain telah ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Lantas Tokoh Nadhlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan alias Gus Umar menyoroti pemberitaan soal narapidana (napi) perempuan yang melahirkan anak kelimanya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.

Napi perempuan itu dipenjara usai melahirkan di sebuah Puskesmas, ia kembali melanjutkan sisa masa tahanannya.

 

Gus Umar lalu menanggapi peristiwa itu dan membandingkannya dengan status Putri Candrawathi yang tidak ditahan lantaran mempunyai anak berusia 1,5 tahun. Tokoh NUitu menyebut bahwa ini lebih tidak manusiawi.

Hal itu diungkapkan Gus Umar lewat akun Twitter pribadinya @umarrhasibuan_ pada Kamis (22/9/2022).

"Pak Kapolri dan pak Jaksa ini lbh tdk manusiWi. Knp PC dpt perlakukan istimewa?," ujar tokoh NU tersebut, dikutip pada Sabtu (24/9/2022).

Diberitakan sebelumnya, seorang narapidana perempuan yang melahirkan itu berinisial AV (37). Ia menghuni Rutan Perempuan Surabaya di Porong sejak 27 Juli 2022. 

AV dipenjara lantaran tersandung kasus penipuan jual beli 700 karton minyak goreng dan divonis 12 bulan. Diketahui ia tengah hamil usia 7 bulan ketika masuk menjalani masa tahanan. Setiap harinya AV mendapatkan perawatan dan pemeriksaan kandungan oleh bidan Rutan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT