Kesal Diperas Oknum Polisi, Korban Penipuan Richard Mille: Kami Curiga Dirtipidum dan Kabareskrim Terlibat

Sabtu 24 Sep 2022, 11:57 WIB
Kolase foto jam tangan Richard Mille dan gedung Bareskrim Polri. (Foto: Diolah dari Google).

Kolase foto jam tangan Richard Mille dan gedung Bareskrim Polri. (Foto: Diolah dari Google).

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, belum memberikan jawaban soal kasus tersebut. Sementara itu, Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, menyarankan agar kasus tersebut ditanyakan ke Propam Polri.

"Silakan ditanyakan ke Propam ya,' katanya.

Adapun sebelumnya Heru mengatakan pihaknya sudah melaporkan dua polisi yang memeras kliennya ke Propam Polri. Pada 23 Februari 2022, dua oknum tersebut sudah didemosi karena terbukti bersalah.

Sebagai informasi, Tony Sutrisno merupakan pengusaha ternama di Indonesia. Kasus dia ini bermula ketika ia hendak membeli jam tangan mewah keluaran perusahaan arloji Richard Mille, yakni Black Sapphire seharga Rp 28 miliar dan Blue Sapphire seharga Rp 49 miliar.

Namun setelah ia menunggu beberapa waktu, jam tangan idamannya tak kunjung tiba. Ia dan kuasa hukumnya kemudian melayangkan somasi terhadap Richard Mille Jakarta sebelum melaporkan brand asal Swiss tersebut ke Polisi. 

Namun sayangnya somasi yang dilayangkan pada 16 Maret 2022 itu tidak ditanggapi secara baik dan tidak ada solusi yang jelas untuk Tony.

Heru Waskito selaku kuasa hukum Tony, akhirnya membuat laporan ke pihak kepolisian yang ditujukan kepada Richard Lee selaku brand Manager butik RM Jakarta dan juga kepada semua yang terlibat dalam perusahaan tersebut.

Dalam keterangannya, pihak Richard Mille Jakarta (PT. Royal Mandiri Internusa) memberi klarifikasi serta menampik adanya transferan dana  sebesar Rp77 miliar rupiah dari Tony.

Richard Mille Jakarta mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima pembayaran dari Tony, apalagi dalam mata uang dolar Singapura.(*)

Berita Terkait
News Update