ADVERTISEMENT

Kesal Diperas Oknum Polisi, Korban Penipuan Richard Mille: Kami Curiga Dirtipidum dan Kabareskrim Terlibat

Sabtu, 24 September 2022 11:57 WIB

Share
Kolase foto jam tangan Richard Mille dan gedung Bareskrim Polri. (Foto: Diolah dari Google).
Kolase foto jam tangan Richard Mille dan gedung Bareskrim Polri. (Foto: Diolah dari Google).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Syahardiantoro, tak menjawab permintaan konfirmasi perihal kasus tersebut. Ia hanya membaca pesan yang dilayangkan lewat aplikasi WhatsApp.

Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan irit bicara terkait adanya dugaan 'permainan' di internalnya.

"Nanti ke Humas saja yah. Lebih lengkap," kata dia.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, belum memberikan jawaban soal kasus tersebut. Sementara itu, Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, menyarankan agar kasus tersebut ditanyakan ke Propam Polri.

"Silakan ditanyakan ke Propam ya,' katanya.

Adapun sebelumnya Heru mengatakan pihaknya sudah melaporkan dua polisi yang memeras kliennya ke Propam Polri. Pada 23 Februari 2022, dua oknum tersebut sudah didemosi karena terbukti bersalah.

Sebagai informasi, Tony Sutrisno merupakan pengusaha ternama di Indonesia. Kasus dia ini bermula ketika ia hendak membeli jam tangan mewah keluaran perusahaan arloji Richard Mille, yakni Black Sapphire seharga Rp 28 miliar dan Blue Sapphire seharga Rp 49 miliar.

Namun setelah ia menunggu beberapa waktu, jam tangan idamannya tak kunjung tiba. Ia dan kuasa hukumnya kemudian melayangkan somasi terhadap Richard Mille Jakarta sebelum melaporkan brand asal Swiss tersebut ke Polisi. 

Namun sayangnya somasi yang dilayangkan pada 16 Maret 2022 itu tidak ditanggapi secara baik dan tidak ada solusi yang jelas untuk Tony.

Heru Waskito selaku kuasa hukum Tony, akhirnya membuat laporan ke pihak kepolisian yang ditujukan kepada Richard Lee selaku brand Manager butik RM Jakarta dan juga kepada semua yang terlibat dalam perusahaan tersebut.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT