ADVERTISEMENT

Hakim Agung Kena OTT, Dunia Pengadilan Sedang Tidak Baik-baik Saja?

Sabtu, 24 September 2022 09:22 WIB

Share
Hakim Agung Sudradjat Dimyati terkena OTT KPK, jadi tersangka dan ditahan. (foto: ist)
Hakim Agung Sudradjat Dimyati terkena OTT KPK, jadi tersangka dan ditahan. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Oleh: Denny Zainudin, Wartawan Pos Kota

OPERASI tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Hakim Agung MA, yakni hakim agung Kamar Perdata pada Mahkamah Agung,  Sudrajat Dimyati, mencoreng dunia peradilan dan hukum di negeri Indonesia tercinta ini. Bagaimana tidak, sebagai penegak hukum nan agung Sudrajat semestinya tak dibenarkan bertindak korup apapun alasannya.

Dalam tangkap tangan dugaan suap yang dilakukan KPK, Hakim Agung MA, Sudrajat Dimyati diamankan bersama sembilan orang lainnya dimana lima di antaranya merupakan pegawai Mahkamah Agung (MA). Sedangkan empat orang lainnya, merupakan pengacara serta pihak swasta yang berperkara.

Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konfrensi persnya menyebutkan dugaan suap yang menyeret hakim agung, Sudrajat Dimyati tersebut bermula saat gugatan perdata dan pidana terkait aktivitas koperasi Intidana bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Intidana yang diwakili kuasa hukum Yosef Parera dan Eko Suparno, merasa tidak puas dengan putusan PN Semarang melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung. Mereka pun melakukan pertemuan dengan panitera MA dan berharap bisa mengondisikan putusan.

Alih-alih dapat mengkondisikan perkara, mereka pun malah terciduk dari dua lokasi di Jakarta dan Semarang. Barangg bukti berupa uang 205.000 dolar Singapura dan Rp50 juta diamankan saat operasi tangkap tangan.

Aksi tangkap tangan terhadap penegak hukum di negeri tercinta ini, memang bukan kali pertama dilakukan lembaga antirasuah tersebut. Sederat kasus suap dengan melibatkan penegak hukum, juga terjadi di Mahkamah Agung terjadi pada kasus Nurhadi, mantan sekertaris MA.

Adapun dalam kasus tangkap tangan terhadap Sudrajat Dimyati, ini kali pertama dilakukan KPK terhadap hakim agung.

Penegak hukum tersebut tentu sangat disayangkan, mengingat hakim nan agung saja masih melakukan korupsi dan bekerja berdasarkan uang bukan bukti-bukti atau fakta.

Kasus OTT KPK terhadap hakim agung MA, tentu bakal menjadi hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap para penegak hukum di negeri Indonesia tercinta ini.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT