ADVERTISEMENT

Dituduh Jadi Pelakor Hingga Dianiaya Istri Driver Ojol, Mahasiswi Ini Maafkan Pelaku Tapi Proses Hukum Tetap Lanjut

Sabtu, 24 September 2022 15:54 WIB

Share
Mahasiswi AP yang dituduh jadi pelakor hingga dianiaya istri driver ojol, menunjukkan laporan polisi yang dilayangkannya. (Foto: ist)
Mahasiswi AP yang dituduh jadi pelakor hingga dianiaya istri driver ojol, menunjukkan laporan polisi yang dilayangkannya. (Foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Saya pesen ojol dari kampus mau ke kosan di Jalan Madrasah. Pas sampe tempat driver ojolnya, dia lagi video call. Posisi HP nya ditaro di motor, kayaknya gua masuk ke video callnya," kata AP saat ditemui di Polsek Pesanggarahan, Rabu (21/9/2022).

"Habis itu bapaknya bilang mau anter penumpang dulu dan matiin video call. Terus gua dikasih helm buat siap-siap jalan," sambung dia.

Setibanya di indekosnya, AP tiba-tiba mendapat sebuah panggilan telfon dengan nomor yang tidak ia kenal. Ternyata, penelfon tersebut mengaku istri dari driver ojol yang telah mengantarkan AP pulang ke indekos.

"Orang yang ditelpon ini ada di depan gerbang kost marah-marah dan nerobos masuk nyuruh gua turun. Dia bilang dia istrinya driver ojol," kata AP.

Namun demikian, saat itu korban langsung menghampiri yang disebutnya sang istri driver ojol tiba-tiba ter\elibat cekcok. Hhingga sang istri driver ojol itu melakukan pemukulan kepada dirinya.

"Dia cemburu dan nuduh gua meluk-meluk suaminya di motor. Gua bilang jangan asal nuduh kalo enggak ada buktinya, ibu itu malah makin marah. Dia narik-narik baju gua sampai akhirnya ngejambak juga," katanya.

Warga sekitar pun kemudian berdatangan dan berusaha melerai keributan tersebut. Setelah itu, driver ojol dan istrinya diminta untuk pergi dari lokasi tersebut.

Atas kasus penganiayaan yang dialaminya, korban langsung melapor ke Polsek Pesanggarahan, guna dilakukan tindakan lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolsek Pesanggrahan Kompol Nazirwan mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan penganiayaan tersebut.

Kini anggotanya masih melakukan penyelidikan dan memanggil beberapa saksi, guna mengetahui kebenaran dari kasus tersebut.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT