Ahli Waris Penjual Ikan Hias UMKM Menerima Santunan Senilai Rp42 Juta dari BPJAMSOSTEK
Sabtu, 24 September 2022 09:46 WIB
Share
Santunan diberikan secara simbolis oleh Kasatpel UMKM Johar Baru Satrono didampingi Ferry Yanthi selaku Kabid Kepesertaan dan Deasy Arifah selaku Kabid Pelayanan BPJAMSOSTEK Jakarta Salemba.(Ist)

“Semoga santunan yang diserahterimakan pada hari ini akan bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” ucapnya.

M Izaddin juga menyampaikan, “kami akan terus bekerja keras untuk memberikan informasi terkait manfaat dari program BPJAMSOSTEK ini kepada seluruh pelaku usaha khususnya yang ada di sekitar Kantor Cabang.” (tri)

Halaman