Tak hanya itu, Polsek Medan Satria mengamankan rombongan korban, mereka ialah DA (18) ES (17) dan ZA (17).
Dari tangan pelaku, unit reserse kiriminal Polsek Medan Satria mengamankan barang bukti yaitu celurit.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangka pasal 170 ayat (2) Ke-2 K.U.H.Pidana dimana bersama bersama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum yang menyebabkan luka berat (pengeroyokan) dan pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara 12 tahun. (Ihsan Fahmi).