ADVERTISEMENT

Novel Baswedan Berikan Selamat karena KPK Berhasil Mengungkap Kasus Hakim Agung

Jumat, 23 September 2022 16:53 WIB

Share
KPK merilis barang bukti uang tunai pecahan dolar Singapura dalam pengungkapan kasus dugaan suap penanganan perkara di Makhamah Agung (MA).(tangkap layar Youtube KPK)
KPK merilis barang bukti uang tunai pecahan dolar Singapura dalam pengungkapan kasus dugaan suap penanganan perkara di Makhamah Agung (MA).(tangkap layar Youtube KPK)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengucapkan selamat karena instansi tersebut baru saja mencetak sejarah baru.

"Selamat atas keberhasilan kawan2 penyelidik KPK melakukan OTT thd Hakim Agung," kata Novel, lewat akun Twitter pribadinya, dikutip Jumat (23/9/2022).

Menurutnya penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Hakim Agung oleh penyidik KPK bukanlah hal yang mudah.

"Saya tahu ini tdk mudah, apalagi ditengah pimpinan KPK yg tampak tdk antusias memberantas korupsi. Semoga penindakan ini bisa berdampak baik dan menjadi jalan perbaikan," tambahnya.

Sebagai informasi, KPK berhasil menangkap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan dinilai telah mencetak sejarah oleh sejumlah pihak. 

KPK menetapkan Hakim Agung Kamar Perdata pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati menjadi tersangka atas dugaan suap pengurusan perkara di MA, bersama 9 orang lainnya.

Sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) atas beberapa tersangka di Jakarta dan Semarang terkait kasus korupsi dugaan suap terhadap Hakim Agung di MA tersebut.

KPK Geledah Gedung MA

Usai menetapkan Hakim Agung Kamar Perdata pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati menjadi tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Gedung Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (23/9/2022).

Penggeledahan dilakukan oleh tim penindakan KPK setelah Hakim Agung Sudrajad Dimyati menyerahkan diri ke KPK.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT