ADVERTISEMENT

Nah Lho! Berkas Sudah Diterima, Kejagung Belum Bahas soal Penahanan PC, Kapuspenkum Ketut: itu kewenganan JPU

Jumat, 23 September 2022 11:25 WIB

Share
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana (zendy)
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana (zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sejauh ini masih belum membahas terkait pertimbangan melakukan penahanan terhadap sang istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Kejagung baru bisa menyatakan hal itu setelah berkas perkaranya dinyatakan P21.

"Belum ada komunikasi, setelah tahap dua baru kita lihat," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).

Kendati demikian, Ketut juga enggan berandai-andai perihal penahanan istri Ferdy Sambo maupun para tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Pasalnya, kewenangan itu semua ada pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat berkas perkara dinyatakan lengkap pada tahap II tersebut.

"Nah itu kewenangan penuntut umum," tutur Ketut.

 

Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (Zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT