ADVERTISEMENT

Ini Duduk Perkara Kasus Dugaan Suap yang Jerat Hakim Agung dan Sejumlah Pegawai MA

Jumat, 23 September 2022 08:37 WIB

Share
KPK merilis barang bukti uang tunai pecahan Dolla Singapura dalam pengungkapan kasus dugaan suap penanganan perkara di Makhamah Agung (MA).(tangkap layar Youtube KPK)
KPK merilis barang bukti uang tunai pecahan Dolla Singapura dalam pengungkapan kasus dugaan suap penanganan perkara di Makhamah Agung (MA).(tangkap layar Youtube KPK)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,  POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menetapkan Hakim Agung, Sudrajad Dumyati (SD) beserta sejumlah pegawai Makhamah Agung (MA) yang terdiri dari Panitera Pengganti hingga PNS, sebagai tersangka kasus dugaan suap,  di lembaga yang dipimpin oleh Muhammad Syarifuddin itu.

Selain menetapkan Hakim Agung dan sejumlah pegawai MA, KPK juga menetapkan Debitur pihak swasta atas nama Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), serta Kuasa hukumnya atas nama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana (ID) di Pengadilan Negeri Semarang, yang diajukan oleh tersangka HT dan IDKS dengan diwakili Kuasa hukumnya, yakni YP dan ES.

"Saat proses persidangan ditingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, HT dan ES belum puas dengan keputusan pada 2 lingkup pengadilan tersebut. Sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung (MA)," kata Firli dalam jumpa pers di kantornya, Jum'at (23/9/2022) dini hari tadi.

Firli menuturkan, di tahun 2022 HT dan IDKS mengajukan kasasi dengan masih mempercayakan YP dan ES sebagai Kuasa hukumnya dalam penanganan perkara ini.

Namun, lanjut dia, di dalam pengurusan kasasi ini, diduga YP dan ES melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan Majelis Hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES.

Adapun, papar Firli, pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES, yaitu Desy Yustria (DY) yang setuju dengan adanya imbalan pemberian sejumlah uang.

"DY selanjutnya turut mengajak Muhajir Habibie (MH) dan Elly Tri Pangestu (ETP) untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke Majelis Hakim," ucapnya.

Menurut Firli, DY dan koleganya diduga merupakan representasi dari SD dan beberapa pihak di MA yang bertugas untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.

"Jumlah uang yang bersumber dari HT dan IDKS, kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah sekitar SGD 202.000,- (ekuivalen Rp2,2 Miliar), yang kemudian oleh DY dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp 250 juta, sementara MH menerima sekitar sejumlah Rp 850 juta, dan ETP menerima sekitar sejumlah Rp 100 juta, serta SD menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP," ungkap Firli.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT