Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Suap Perkara Kasasi, MA: Bikin Malu!
Jumat, 23 September 2022 18:28 WIB
Share
Hakim Agung Sudrajad Dumyati digelandang penyidik KPK menuju ruang Konferensi Pers KPK.(Foto: Ahmad Tri Hawaari)

"KPK menduga DY dan kolega juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di MA, dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," sambung Firli.

Ada pun akibat perbuatannya, para tersangka langsung diberikan hukuman penahanan paksa oleh penyidik di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini sampai tanggal 12 Oktober 2022 mendatang.

"Tersangka ETP dan DY ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Tersangka YP dan ES ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan tersangka AB ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," tandas dia. 

 

 

Halaman