Belasan KPM di Desa Citorek Lebak Tak Terima Bantuan PKH, Kemensos Gandeng Polda Banten Lakukan Penelusuran

Jumat 23 Sep 2022, 08:15 WIB
Anggota Ditreskrimsus Polda Banten dan tim Kemensos melakukan pemeriksaan terhadap warga tidak menerima bantuan. (ist)

Anggota Ditreskrimsus Polda Banten dan tim Kemensos melakukan pemeriksaan terhadap warga tidak menerima bantuan. (ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Belasan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Citorek Timur, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, dilaporkan tidak menerima dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Kabar itu, pun diperparah dugaan dana telah digelapkan.

Atas informasi tersebut, tim Kementerian Sosial (Kemensos) RI bersama dengan Ditreskrimsus Polda Banten turun tangan, terjun ke lokasi menemui KPM penerima PKH.

Berdasarkan informasi di Desa Citorek Timur, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak ada 144 orang penerima bantuan.  

Data tersebut berdasarkan By Name By Address (BNBA) tahap 3 tahun 2022. Namun dari jumlah itu, ada sekitar 17 lebih KPM yang tercatat tidak pernah menerima bantuan.

Bahkan kartu keluarga sejahtera (KKS) dan buku tabungan milik belasan KPM itu, diduga berada ditangan orang lain.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga membenarkan jika Ditreskrimsus Polda Banten dan Polres Lebak, membantu Kemensos untuk menyelidiki dugaan penggelapan bantuan PKH.

"Iya kemarin (Rabu 21 September 2022), personel Ditreskrimsus Polda Banten dan Polres Lebak melakukan pendampingan terhadap kegiatan Kemensos RI ke Desa Citorek," katanya kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).

Shinto menjelaskan kedatangan Kepolisian dan Kemensos tersebut, untuk mendalami laporan dugaan penggelapan bantuan PKH. 

"Membantu pengecekan yang dilakukan personel Kemensos, terhadap pendalaman informasi dugaan adanya KPM yang tidak menerima dana PKH," jelasnya.

Lebih lanjut, Shinto menambahkan dalam kegiatan itu kepolisian dan Kemensos melakukan pemeriksaan, terhadap masyarakat yang tidak menerima bantuan. "Interogasi terhadap KPM, sesuai informasi yg ada dari Kemensos," tambahnya.

Shinto menegaskan jika hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian dan Kemensos, ditemukan adanya pidana dalam proses penyaluran PKH, maka pihaknya akan memprosesnya secara hukum.

Berita Terkait
News Update