Alhamdulillah! Kejari Tangsel Kembalikan Barang Bukti Sitaan atas Investasi Bodong pada 22 Korban

Jumat 23 Sep 2022, 13:50 WIB
Pengembalian barang bukti pada korban investasi bodong. (Ist)

Pengembalian barang bukti pada korban investasi bodong. (Ist)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID -  Sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel), mengeksekusi serta mengembalikan barang bukti kasus investasi bodong.

Dalam pengembalian tersebut beragam jenis barang bukti diserahkan secara langsung kepada 22 orang saksi korban.

"Barang bukti lainnya berupa kurang lebih seberat 12 kilogram, uang tunai 66 juta rupiah dan enam sertifikat rusun di Tangerang Selatan," kata Kepala Kejari Tangsel, Silpia Rosalina, Jum'at (23/9/2022).

Menurutnya, pengembalian barang bukti sesusi amar putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 1907/Pid.B /2021/PN Tng yang telah berkekuatan hukum tetap.

Rosalia menyampaikan barang bukti yang telah dieksekusi kepada saksi korban agar diadakan musyawarah tersendiri oleh mereka. Sehingga diperoleh kesepakatan mengenai jumlah yang diinginkan dari masing-masing korban.

"Bahwa pada Rabu tertanggal 21 September 2022 telah disepakati dari jumlah korban sebanyak 22 orang yang akan menerima seluruh barang bukti adalah saksi Aprizal dan Rantau Edi Saputra," terang Silpia.

Adapun selaku terpidana atas nama Budi Hermanto. Ia telah divonis bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Divonis bersalah selama 13 tahun kurungan penjara dan denda 2 miliar rupiah subsider enam bulan kurungan penjara," tegas Silpia.(Muhammad Iqbal)

Berita Terkait
News Update