ADVERTISEMENT

Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak, Apa Langkah yang Akan Dilakukan Sang Jenderal?

Kamis, 22 September 2022 14:06 WIB

Share
Ferdy Sambo (dok Poskota).
Ferdy Sambo (dok Poskota).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, putusan banding memiliki sifat final serta mengikat.

"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding," ujar Komjen Agung.

"Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," tambahnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, Ferdy Sambo merupakan tersangka otak pembunuhan berencana ajudannya, yakni Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Ia mengaku telah memerintahkan ajudan lainnya, seperti Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dan Bripka Ricky Rizal untuk terlibat di dalamnya.

Selain dugaan pembunuhan, Ferdy sambo dijerat sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan (obstruction of juctice).

(*)

 

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT