"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding," ujar Komjen Agung.
"Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," tambahnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, Ferdy Sambo merupakan tersangka otak pembunuhan berencana ajudannya, yakni Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Ia mengaku telah memerintahkan ajudan lainnya, seperti Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dan Bripka Ricky Rizal untuk terlibat di dalamnya.
Selain dugaan pembunuhan, Ferdy sambo dijerat sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan (obstruction of juctice).
(*)