Nah Lho! Dinsos Pandeglang Larang Pendamping PKH Jadi Panwas atau PPK

Kamis, 22 September 2022 13:45 WIB

Share
Ilustrasi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. (ist)
Ilustrasi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. (ist)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang, rekrut Panwaslu tingkat kecamatan untuk Pemilu 2024 mendatang, adanya perekrutan tersebut pihak Dinas Sosial (Dinsos) Pandeglang larang pendamping PKH ikut serta mendaftar Panwaslu.

Larangan bagi pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) mendaftar sebagai anggota Panwaslu Kecamatan maupun Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) oleh Dinsos Pandeglang, melalui Surat Edaran yang diterbitkan sejak tanggal 17 September 2022.

Surat Edaran yang bernomor 460/900-DINSOS/2022. Bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) PKH tidak terlibat menjadi panitia pemilu maupun Panwas di tingkat kecamatan, sesuai peraturan Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 02/3/KP 05.03/10/2020 tentang kode etik SDM PKH.

Kepala Dinas Sosial Pandeglang, Nuriah membenarkan, jika pihaknya telah mengeluarkan SE larangan bagi SDM pendamping PKH untuk ikut serta menjadi panitia pemilu atau Panwascam, seiring dengan dibukanya rekrutmen penyelenggaran Pemilu tingkat kecamatan tersebut.

"Dalam rangka pelaksanaan peraturan Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 02/3/KP 05.03/10/2020 tentang kode etik SDM PKH. Maka kami mengingatkan kepada seluruh SDM PKH untuk menaati kode etik itu," ungkapnya, Kamis (22/9/2022).

Ia menegaskan, SDM PKH tetap fokus pada tugas dan fungsi sebagai SDM PKH. Katena hal ini sebagai respon telah dibukanya rekrutmen PPK dan Panwascam untuk Pemilu 2024 mendatang.

"Sekali lagi kami juga sampaikan SDM PKH tidak terlibat menjadi penyelenggaran Pemilu baik PPK maupun Panwascam. Tetap fokus pada tufoksinya sebagai SDM PKH," tegasnya.

Sementara, untuk SDM Pendamping Desa (PD) atau Pendamping Lokal Desa (PLD) yang berada di bawah naungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, belum.bisa dipastikan boleh atau tidaknya ikut serta menjadi penyelenggaran Pemilu baik PPK maupun Panwascam.

Sebab pihak DPMPD Pandeglang sendiri, belum dapat mengambil sikap kaitan dengan SDM PD dan PLD untuk boleh dan tidaknya menjadi penyelenggara Pemilu tersebut. 

"Kalau PD dan PLD itu kewenangannya pihak Provinsi Banten, jadi kami juga tidak bisa mengambil sikap apakah dibolehkan atau ada larangan SDM pendamping menjadi PPPK atau Panwascam," ujar Doni Hermawan, Kepala DPMPD Pandeglang. (Samsul Fatoni).

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar