ADVERTISEMENT

Brigjen Hendra Kurniawan Gunakan Jet Pribadi Saat Terbang ke Jambi, Polri: Gak Usah Melebar Kemana-mana

Kamis, 22 September 2022 15:14 WIB

Share
Brigjen Hendra Kurniawan dan istri Seali Syah. (Instagram/@sealisyah)
Brigjen Hendra Kurniawan dan istri Seali Syah. (Instagram/@sealisyah)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa isu terkait penggunaan jet pribadi yang dinaiki Brigjen Hendra Kurniawan saat terbang ke Jambi untuk temui keluarga Brigadir Yosua itu masuk kedalam ranah pemeriksaan Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri.

"Itu sudah bagian materi dari timsus, jadi tidak perlu lagi ditanyakan," ujar Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (22/9/2022).

Kemudian, Dedi menjelaskan bahwa saat ini polri tengah berfokus bekerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pelimpahan berkas perkara Ferdy Sambo cs dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Timsus ini fokus untuk segera menuntaskan dan menunggu dari kejaksaan agung berkasnya kemudian fokus ke segera menyelesaikan sidang kode etik fokusnya," kata Dedi.

Kendati demikian, terkait beredarnya isu Brigjen HK gunakan pesawat jet pribadi tidak usah terlalu di besar-besarkan.

Pasalnya, isu tersebut tengah masuk dalam ranah hasil penyidikan Timsus. "Jadi gak usah melebar kemana-mana," tutur dia.

Diketahui, IPW berhasil mengidentifikasi jenis private jet yang dipakai oleh Brigjen Hendra Kurniawan dan-kawan ketika terbang ke Jambi pada tanggal 11 Juli tersebut, yakni tipe Jet T7-JAB.

"Private jet T7-JAB diketahui sering dipakai oleh  mantan narapidana kasus korupsi dan Yoga Susilo, dalam penerbangan bisnis Jakarta-Bali," kata Sugeng.

Menurut Sugeng, tidak ada alasan bagi Timsus bentukan Kapolri untuk tidak memproses hukum judi online kelompok Konsorsium 303 dengan transaksi sebesar Rp. 155 Triliun yang sudah dijejaki oleh PPATK.

Termasuk memeriksa RBT dan Yoga Susilo dalam kedudukannya sebagai terduga tokoh bandar judi besar online.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT