ADVERTISEMENT

Anies Teken Pergub untuk Fungsikan Pulau G Hasil Reklamasi di Teluk Jakarta Sebagai Pemukiman Warga

Kamis, 22 September 2022 14:19 WIB

Share
Pimpinan DPRD minta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan datang pada rapat paripurna Selasa (13/9/2022).(Foto:Aldi)
Pimpinan DPRD minta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan datang pada rapat paripurna Selasa (13/9/2022).(Foto:Aldi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan teken Pergub untuk memfungsikan Pulau G hasil reklamasi di Teluk Jakarta sebagai warga. masyarakat.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang baru saja dikeluarkan.

Terdapat dalam Pasal 192 poin ketiga, berbunyi bahwa Pulau G bakal difungsikan menjadi kawasan permukiman. Dan aturan itu ditekan Anies sejak 27 Juni 2022 lalu.

"Kawasan Reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan permukiman," demikian bunyi Pergub tersebut, dikutip, Kamis (22/9/2022).

Pulau G sendiri sebagai zona ambang. Zona ambang yang dimaksud sebagaimana diketahui meliputi Kawasan reklamasi Pulau G, Kawasan perluasan Ancol, Kawasan Rorotan sebagai lahan cadangan, dan Kawasan belakang tanggul pantai.

Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Kadis Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto menuturkan, untuk rincian penempatan masyarakat di Pulau G, bakal dicantumkan dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW).

"Itu sebenarnya belum ditentukan. Nanti di RTRW-nya akan diatur, kan sekarang diambangkan. Karena belum diatur lebih lanjut, itu kan harus diatur di perda awalnya. Itu belum ada aturannya kan," kata Heru, yang dikutip Kamis (22/9/2022).

Lanjut, Heru menrgaskan, kalau dilihat dari aturan RTRW, Pulau G sebenarnya bakal diperuntukan untuk kawasan pemukiman warga dan serta kawasan industri.

"Tapi kami enggak bisa masukin situ dulu karena sama-sama tatarannya pergub, enggak bisa atur sesuatu yang belum," pungkasnya. (Aldi)
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT