Begini Lho, Cara Mendapat Tanda Lolos Verifikasi BSU dari BPJS, Apakah Pasti Cair dan Tidak Bocor?, Yuk Disimak
Kamis, 22 September 2022 18:04 WIB
Share
Cara mendapatkan BSU. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS sudah mulai disalurkan ke sebagian pekerja atau buruh yang memiliki rekening di bank (Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN), pada senin (12/9/2022).

Penyaluran dana BSU 2022 senilai RP600.000 yang telah ditransfer ke nomor rekening masing-masing penerima.

Namun banyak calon penerima BSU yang berlum menerima bantuan tersebut.

Pengecekan status BSU sendiri dapat dilakukan melalui laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan https://bsu.kemnaker.go.id/ 
Adapun cara cek BSU melalui laman BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

1.    Buka www.bpjsketenagakerjaan.go.id

2.    Klik “Cek Status Penerima BSU”

3.    Masukkan data NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terkini dan email terkini.

4.    Klik “Lanjutkan”

5.    Setelah itu akan muncul notifikasi

Jika anda lolos verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan, maka akan muncul notifikasi sebagai berikut:

“Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022," tambahnya.

Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung menjelaskan bahwa hal tersebut artinya data yang bersangkutan sudah lolos verifikasi di BPJS Ketenagakerjaan, tapi tidak selesai sampai di situ.

“Data yang bersangkutan sudah lolos verifikasi BPJamsostek tapi masih harus diverifikasi di Kemnaker,” ujar Dian (22/9/2022).

Seperti diketahui, penerima BSU tidak boleh menjabat sebagai ASN, PNS, TNI atau Polri.

Adapun syarat-syarat dari laman https://bsu.kemnaker.go.id/:

1.    Warga Negara Indonesia (WNI)

2.    Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

3.    Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengam UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

4.    Bukan PNS, TNI dan Polri

5.    Belum menerima program kerja prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara.

Permenaker No. 10 Tahun 2022

Adapun syarat-syarat penerima BSU tidak boleh menerima bantuan sosial lain dari Pemerintah, seperti program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

“Ini masih harus dicek oleh Kemnaker apakah yang bersangkutan menerima bantuan pemeritah lain atau status ASN, ujar Dian.

Hal itu diperkuat dengan pernyataan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah yang menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima 2,4 juta data dari BPJS Ketenagakerjaa untuk selanjutnya dilakukan pemadanan data.

“Hari ini kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2,4 juta. Seperti pada tahap pertama, kami padankan dengan data penerima program yang lain dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri. Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan,” ujar Ida, Jumat (16/9/2022).

Ida Fauziyah juga memastikan tidak ada kebocoran Bantuan Subsidi Upah (BSU). Ida juga menjamin bantuan yang diterima pekerja tidak akan berkurang.

“Kami yakini tidak ada kebocoran. Karena uang itu langsung ditransfer ke rekeningnya para penerima. Jadi tidak mampir kemana-mana, ke Kementerian Ketenagakerjaan engga mampir, jadi uang itu setelah kami salurkan ke bank penyalur yakni Bank Himbara, dari Bank Himbara itu langsung ke rekeningnya pekerja, rekeningnya penerima program,” ucap Menaker (17/9/2022).

Ida juga menjamin penerima BSU akan menerima bantuan dengan nominal Rp600.000.

Jika ada biaya tambahan saat penyaluran dengan PT Pos Indonesia akan di tanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

“Dan jika pun harus ada biaya, harus keluar biaya untuk PT Pos itu pun biayanya ditanggung oleh pemerintah, tidak dibebankan kepada penerima program. Jadi penerima program menerima Rp600.000 tidak boleh kurang Rp1 pun,” katanya.

Dalam kesempatan ini, Ida Fauziyah mengatakan bahwa bantuan subsidi upah atau gaji ini diperuntukkan untuk pekerja di sektor formal. Sementara pekerja di sektor informal akan mendapatkan bantuan dari program lain, seperti PKH, BLT dan lainnya. (m2)