JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Kadiv Propam dan Kasatagassus Ferdy Sambo telah resmi dipecat sebagai anggota Polri. Sebagaimana diketahui, ia merupakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Pasca Ferdy Sambo dipecat dari Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun buka suara mengenai dugaan tindak kejahatan korupsi yang dilakukan Ferdy Sambo.
Kali ini KPK berani buka suara soal dugaan suap yang dilakukan Ferdy Sambo. Adapun laporann tersebut sudah lama dilaporkan dan telah diarsipkan.
“Kami hanya ingin menjelaskan, artinya kalau kemudian laporan (dugaan korupsi Ferdy Sambo) itu diarsipkan, itu maksudnya adalah sejauh ini memang kemudian belum ditemukan adanya peristiwa pidana,” tutur Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Rabu (21/9/2022).
Meski demikian, hingga saat ini KPK belum dugaan Ferdy Sambo melakukan tindak kejahatan korupsi.
“Belum ditemukan perbuatan-perbuatan yang mengarah ke pidana,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Ali Fikri menengaskan bahwa itu bukan berarti pihaknya tidak melakukan penyidikan kendati laporan suami Putri Candrawathi itu diarsipkan.
Kemungkinan penyidikan lebih lanjut masih terbuka jika ada informasi terbaru pada dugaan korupsi Ferdy Sambo.
"Diarsipkan itu (laporan tentang Ferdy Sambo) artinya tidak ditutup, tidak selesai,” tuturnya.
“Ketika kemudian ada informasi baru, ya pasti kemudian kami verifikasi ulang, kami telaah ulang, kami pengayaan informasi ulang," sambung Ali.
Diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo adalah satu dari lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Para tersangka lainnya yakni istrinya, Putri Candrawathi, lalu Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma’ruf.