BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak lima orang pelaku tawuran bersenjata tajam diciduk polisi di wilayah Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, belakangan para pelaku merupakan pengangguran.
Kapolsek Bekasi Timur, AKP Ridha Poetra Aditya mengungkapkan insiden terjadi pukul 03.00 WIB.
"Waktu kejadian di Gang Mandor Aleh, Sepanjang Jaya, Rawalumbu Kota Bekasi," ujar AKP Ridha Poetra Aditya, Rabu (21/9/2022).
Diketahui kelima para pelaku yang diamankan diantaranya, A (32) FA (20), ANF (23), I ( 19) dan H (30).
"Pelaku ini, lima dan 3 diantaranya memang pengangguran," tutur AKP Ridha Poetra Aditya.
Sedangkan, dua orang pelaku lainnya memiliki profesi sebagai pegawai swasta.
"Tukang AC inisial 'I' dan Cat Mobil inisial ANF," jelasnya.
Ridha pun menjelaskan, bila kelima pelaku masih bujang alias belum menikah.
Diketahui sebelumnya, modus para pelaku diungkapkan Ridha dengan pelaku memiliki dan membawa senjata tajam tanpa dilengkapi dengan surat yang sah.
Lima orang pelaku yang diamankan telah berniat melakukan tawuran dan nongkrong di tempat kejadian.
Lima pelaku pun telah mempersenjatai masing masing dengan berbagai benda.
"Pelaku A bawa tongkat golf, FA bawa Sajam jenis arit, ANF membawa bambu, pelaku H membawa kayu, dan I membekali dengan batu," tutur AKP Ridha Poetra Aditya.
Kendati demikian, aksi tawuran tersebut dapat dicegah oleh jajaran Tim Presisi Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Bekasi Timur yang sedang melakukan patroli malam.
"Sebelum para pelaku melakukan tawuran, mereka telah diamankan oleh tim patroli tim presisi Polres Metro Bekasi Kota dan Patroli Polsek Bekasi Timur," ungkapnya.
Pihaknya kini mengamankan sejumlah barang bukti masing masing satu buah tongkat golf, Arit, kayu, batu hingga celurit.
"Terhadap para pelaku, mereka dikenakan pasal 2 ayat (1) undang undang darurat no 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana selama lamanya 12 tahun penjara," pungkasnya. (ihsan fahmi)