BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Akibat rasa sentimen sesama pendukung sepak bola Tanah Air, lima Pemuda di Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, nekat tawuran dan kini diringkus aparat kepolisian.
Lima pemuda yang diamankan berinisial A (32) FA ( 20), ANF (23), I ( 19) dan H (30).
Kapolsek Bekasi Timur AKP Ridha Poetra Aditya, mengungkapkan, pelaku hendak tawuran di wilayah Gang Mandor Aleh, Sepanjang Jaya, Rawalumbu Kota Bekasi, Minggu (18/9/2022) dini hari.
Kelima pelaku telah berniat menghadang adanya para supporter bola yang saat itu bermain di Bekasi.
"Pada malam Minggu lalu ada pertandingan Persija, mereka sudah menunggu suporter akan kembali pulang dan berniat mempersiapkan diri untuk tawuran usai selesai menonton pertandingan Persija," ujar AKP Ridha Poetra Aditya, Rabu (21/9/2022).
Pelaku saat itu diamankan oleh tim patroli presisi Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Bekasi Timur mur pada pukul 03.00 WIB.
Pelaku pun membekali dirinya dengan berbagai senjata maupun benda lainnya.
"Pelaku A bawa tongkat golf, FA bawa Sajam jenis arit, ANF membawa bambu, pelaku H membawa kayu, dan I membekali dengan batu," ungkapnya.
Dijelaskan Ridha, bila pemuda yang merupakan warga sekitar Rawapanjang Bekasi Timur, memiliki basis suporter yang kontra dengan kelompok supporter Persija.
Lebih lanjut, kelima pemuda tersebut kesal bila supporter yang hendak dihadang kerap melempari batu kearahnya seusai menonton bola.
"(Niat jahat) Baru sekali ini, namun sudah keburu ketangkap kami dari Polsek Bekasi timur melakukan patroli rutin," jelas Ridha.
Kini lima pemuda pengangguran tersebut harus menerima pil pahit.
Nekat untuk melakukan tawuran, kelimanya harus memakai baju orange khas tahanan kepolisian.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti masing masing, satu celurit, stik golf, kayu, batu, Bambu dan arit.
AKP Ridha menyebut para pelaku dapat dihukum ancaman penjara selama belasan tahun.
"Terhadap para pelaku, mereka dikenakan pasal 2 ayat (1) undang undang darurat no 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana selama lamanya 12 tahun penjara," pungkasnya. (ihsan fahmi)