ADVERTISEMENT
Rabu, 21 September 2022 23:42 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"(Niat jahat) Baru sekali ini, namun sudah keburu ketangkap kami dari Polsek Bekasi timur melakukan patroli rutin," jelas Ridha.
Kini lima pemuda pengangguran tersebut harus menerima pil pahit.
Nekat untuk melakukan tawuran, kelimanya harus memakai baju orange khas tahanan kepolisian.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti masing masing, satu celurit, stik golf, kayu, batu, Bambu dan arit.
AKP Ridha menyebut para pelaku dapat dihukum ancaman penjara selama belasan tahun.
"Terhadap para pelaku, mereka dikenakan pasal 2 ayat (1) undang undang darurat no 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana selama lamanya 12 tahun penjara," pungkasnya. (ihsan fahmi)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT