Kini lima pemuda pengangguran tersebut harus menerima pil pahit.
Nekat untuk melakukan tawuran, kelimanya harus memakai baju orange khas tahanan kepolisian.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti masing masing, satu celurit, stik golf, kayu, batu, Bambu dan arit.
AKP Ridha menyebut para pelaku dapat dihukum ancaman penjara selama belasan tahun.
"Terhadap para pelaku, mereka dikenakan pasal 2 ayat (1) undang undang darurat no 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana selama lamanya 12 tahun penjara," pungkasnya. (ihsan fahmi)