ADVERTISEMENT

Pemprov DKI Izinkan Warga Bangun Rumah hingga 4 Lantai

Rabu, 21 September 2022 17:55 WIB

Share
Kantor Balaikota DKI Jakarta. (Ist)
Kantor Balaikota DKI Jakarta. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI membolehkan warga Jakarta untuk membangun rumah hingga empat lantai.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Dalam poin ke 117 pada Pergub tersebut tertulis bahwa rumah Tapak adalah hunian tinggal tapak/landed house dengan lantai berjumlah 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) lantai untuk satu kepala kepala keluarga.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, kalau selama ini pembangunan rumah hanya diizinkan hingga 2 lantai. Namun, dalam aturan itu, kini masyarakat diperbolehkan membangun hingga 4 lantai.

"Sekarang untuk rumah tinggal akan dibolehkan sampai dengan 4 lantai di rumaha-rumah tangga kita di Jakarta," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (21/9/2022).

 

Esk Rektor disalah satu universitas swasta itu juga menjelaskan alasannya membuat kebijakan tersebut. Hal ini, kata Anies, untuk mengoptimalisasikan lahan, serta mendorong multi family ownership dalam sebuah bangunan yang sama.

"Bahkan bagi keluarga ini banyak sekali yang mengalami satu keluarga, punya anak 2, 3, lahannya 100 meter. Anaknya gede, anaknya pindah keluar, ujungnya orang tuanya pindah keluar, tanahnya dijual," tutur Anies.

Orang nomor satu di Jakarta ini menyebutkan, dengan dikeluarkannya Pergub tersbut diharapkan sebuah keluarga dapat tinggal bersama dengan keluarga besarnya.

"Sekarang dia bisa nambahin ke atas, dia bisa sama-sama tinggal sama-sama dengan keluaganya. Kakek neneknya dibawah, anaknya dua di lantai 2, lantai 3, ruang bersama," pungkas Anies. (Aldi)
 

ADVERTISEMENT

Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT