Kena Deh Lu! Hendak Transaksi Sabu, Pria Paruh Baya di Pasar Kemis Diringkus Polisi
Rabu, 21 September 2022 17:00 WIB
Share
Tersangka DS saat diamankan di Mapolsek Tigaraksa. (foto: ist)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - DS alias Kebot, 40 tahun, warga Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan diringkus anggota Reskrim Polsek Tigaraksa saat hendak melakukan transaksi sabu pasa Sabtu (17/9) lalu.

Pria paruh baya itu diringkus saat hendak melakukan transaksi sabu di Depan Sebuah Ruko Perum Bumi Indah di Jalan Raya Bumi Indah, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, awal mulanya, anggota Polsek Tigaraksa mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut.

"Ada warga yang menginformasikan bahwa sering terjadi transaksi narkoba di sekitar ruko tersebut. Benar saja saat dicek oleh petugas ada seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan," katanya Rabu 21 September 2022.

Karena melihat gerak gerik seorang pria yang mencurigakan tersebut, petugas melakukan pengecekan dan penggeledahan badan pada DS.

"Saat di geledah, petugas menemukan satu bungkus klip kecil sabu yang disimpan di selembar kertas timah berwarna emas," ungkapnya.

Kepada petugas, DS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial DE yang berada diwilayah Kecamatan Pasar Kemis.

"Saat ini DE sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya DS terancam hukuman lebih dari 10 tahun penjara. (veronica) 

Reporter: Veronica Prasetio
Editor: Cahyono
Sumber: -