ADVERTISEMENT

Jadi Acuan Pembangunan Ibu Kota, Anies Sosialikan Pergub No 31 Tahun 2022 Tentang RDTD

Rabu, 21 September 2022 15:44 WIB

Share
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sosialisikan Pergub Nomor 31 Tahun 2022.(Aldi)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sosialisikan Pergub Nomor 31 Tahun 2022.(Aldi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tetang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta sebagai acuan arah pembangunan Ibu Kota.

Dalam pergub tersebut ada lima arah pembangunan Ibu Kota.

Pertama, kata Anies, Jakarta akan menjadi kota yang berorientasi transit dan digital. Anies berujar, kota berorientasi transit berarti warganya beralih menjadi pengguna transportasi umum.

"Transportasi saat ini menjadi urusan pemerintah. Karena di dalam sebuah kota, mobilitas adalah salah satu hak penduduk. Semua kota modern pasti transportasi umumnya maju berkembang," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Kemudian, yang kedua arah pembangunan dalam pergub tersebut dapat menjadikan perumahan yang layak, terjangkau dan berdaya.

Lalu, arah pengembangan kedua adalah perumahan dan permukiman yang layak, terjangkau, dan berdaya.

Lanjut, orang nomor satu di Jakarta ini menyebutkan, meski ada Pergub RDTR, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tak akan menghilangkan jenis-jenis permukiman yang sudah ada.

Arah pengembangan ketiga, dikatakan Anies, adalah lingkungan hidup yang seimbang dan lestari. Keempat, lanjut dia, Jakarta akan menjadi destinasi pariwisata dan budaya global.

Lebih lanjut, Anies memaparkan Arah pengembangan kelima yaitu, Jakarta akan menjadi magnet atau daya tarik investasi dan pertumbuhan ekonomi kawasan.

Dalam kesempatan itu, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga menegaskan bahwa Pergub Nomor 31 Tahun 2022 ditetapkan agar perubahan tata ruang di Ibu Kota dapat dipercepat.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT