ADVERTISEMENT

Nasdem Sebut SE Mendagri Kangkangi Aturan yang Sudah Ada, Karena Beri Kewenangan Kepada Pj, Plt, dan Pjs Kepala Daerah

Rabu, 21 September 2022 15:44 WIB

Share
Willy Aditya, politisi Nasdem. (Foto: rizal)
Willy Aditya, politisi Nasdem. (Foto: rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Partai Nadem bereaksi keras atas keluarnya SE Mendagri yang memberikan kewenangan kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi, dan memberi izin mereka untuk melepas dan menerima yang usul pindah. 

Dalam aturan itu sendiri, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5492/SJ tanggal 14 September 2022 yang memberikan persetujuan terbatas kepada penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt), dan penjabat sementara (Pjs) dalam mengelola kepegawaian daerah. 

Secara khusus ada dua hal pokok yang diatur dalam surat edaran tersebut.  Pertama, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat. 

Kedua, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah yang akan melepas dan menerima ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antar daerah (mutasi antar daerah) dan antar instansi (mutasi antar instansi). 

"Terkait hal tersebut, Partai NasDem berpandangan bahwa surat edaran (SE) adalah peraturan kebijaksanaan (beleidsregel), bukan sebuah keputusan (beschikking) ataupun peraturan perundang-undangan (regeling), sehingga tidak dapat memuat norma hukum dan tidak dapat menyimpangi peraturan perundang-undangan," kata Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya, Rabu (21/9/2022).

Mengangkangi Aturan

Willy menilai, surat edaran (SE) sebagai bagian dari kebebasan bertindak pemerintah atas inisiatifnya sendiri (freies ermessen atau discretionary power) seharusnya dipergunakan dalam hal ketidaksempurnaan/keterbatasan/ketidakjelasan aturan atau bahkan tidak adanya aturan; bukan justru mengangkangi aturan yang sudah ada.

"SE seyogyanya merupakan kebijakan yang bersifat Individual dan memiliki keberlakuan yang terbatas bagi instansi yang terkait dalam jajarannya. Ia bukanlah ketentuan yang bisa diberlakukan secara menyeluruh," ucapnya.

Seharusnya Mendagri mengetahui bahwa Plt, Pj, dan Pjs tidak hanya penjabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri saja tetapi ada juga dari di lingkungan jabatan kelembagaan lain. 

"Dengan demikian, SE tersebut tidak sesuai dengan penalaran yang wajar, dan Mendagri telah melampaui wewenangnya bahkan melampaui batas wilayah administratif berlakunya wewenang," katanya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT