DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Anggota Polsek Beji mengambil langkah Restorative Justice (RJ) terhadap pelaku begal payudara di daerah Beji, Kota Depok.
Kanit Reskrim Polsek Beji AKP Hakim Dalimunthe mengatakan alasan diambil penanganan RJ terhadap FS,24 tahun melakukan pelecehan seksual begal payudara terhadap korban UK,28 tahun, dari pihak korban mencabut laporan.
"Pihak korban sendiri yang mencabur laporan dengan mendatangi Polsek Beji pada Selasa (20/9/2022) sore kemarin," ujar Kanit Reskrim Polsek Beji AKP Hakim Dalimunthe kepada Poskota usai dikonfirmasi, Rabu (21/9/2022) pagi.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Bojongsari ini mengungkapkan dari pihak korban UK telah memaafkan tindakan pelecehan seksual begal payudara.
"Korban telah memaafkan pelaku dan sudah dimaafkan korban atas perbuatan pelaku ke korban. Sehingga kasus ini kita lakukan Restorative Justice," ungkapnya.
Selain itu dalam upaya penyelesaian kasus korban dengan pelaku ini, lanjut AKP Hakim, tidak dimintai uang seperak pun.
"Dalam hal ini selaku korban begal payudara yang dilakukan pelaku, korban telah memaafkan atas perbuatan pelaku diselesaikan dengan jalan kekeluargaan dan tanpa dimintai uang seperak pun," ucap AKP Hakim seraya menyebutkan ucapan dari korban dalam sebuah rekaman vidio yang dikirimkan ke Poskota.
Sebelumnya, aksi pelecehan seksual begal payudara korban UK,28, di Jalan Kedasih, RT 05/02, Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji, Kota Depok, Sabtu (17/9/2022) malam. Pelaku FS,24 tahun, profesi debtcollector berhasil ditangkap setelah motor yang dipergunakan terjatuh usai berhasil ditangkap warga hingga babak belur. (Angga)