ADVERTISEMENT

Apes! Habis Jemput Barang Pesanan, Pengedar Sabu Dicokok Personil Satresnarkoba Polres Serang

Rabu, 21 September 2022 08:36 WIB

Share
Tersangka AG saat diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Serang. (ist)
Tersangka AG saat diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Serang. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID -  Genderang perang terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba terus ditabuh personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Tidak hanya kelas pengedar kecil maupun bandar besar, para pemakai narkoba juga turut menjadi target penangkapan.

Kali ini AG (42) pengguna sekaligus pengedar sabu dicokok usai mengambil sabu pesanan di pinggir jalan Kampung Teblongan, Desa Cilayang, Kecamatan Cikuesal, Kabupaten Serang, Senin (19/9) malam.

Dari tangan tersangka warga Kampung Ketupang pagedangan, Desa Cilayang, petugas mengamankan barang bukti 1 paket sabu serta handphone yang digunakan transaksi narkoba.

"Tersangka diamankan usai mengambil barang pesanan di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya sekitar pukul 21.00," terang Kasatreskoba AKP Michael K Tandayu kepada Poskota, Rabu (21/9/2022).

Michael menjelaskan penangkapan pengedar sekaligus pengguna narkoba ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat. Berbekal dari informasi itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan penyelidikan.

"Menindaklanjuti informasi masyarakat, kami langsung menerjunkan personil untuk pendalaman informasi. Tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti satu paket sabu dari saku celana," kata Michae.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka AG mengaku sudah lama menggunakan sabu sampai akhirnya ikut menjual agar mendapatkan keuntungan. Tersangka yang merupakan buruh serabutan mendapatkan pasokan sabu dari warga Pandeglang.

"Jadi selain menjual, juga turut menggunakan sabu. Tersangka mendapatkan sabu dari orang yang mengaku warga Pandeglang. Namun diakui tidak mengenal lebih dalam karena transaksi tidak secara tatap muka," jelasnya.

Kasat mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba karena pihaknya tidak akan mentolerir siapupun yang kedapatan memiliki maupun menggunakan. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT