SERANG, POSKOTA.CO.ID - Penyelenggara Pemilu serentak 2024 masih memverifikasi pendaftaran calon peserta pesta demokrasi. Para partai politik diwajibkan untuk registrasi melalui SIPOL.
Sejauh ini, Bawaslu Kabupaten Serang menemukan sejumlah temuan pelanggaran dalam pendaftaran anggota partai.
Hasilnya ada dua staf Bawaslu Kabupaten Serang dan satu PNS di KPU Kota Serang yang tercatut sebagai kader partai.
"Ada 2 staf Bawaslu yang dicek sipol pengurus parpol. Langsung mengklarifikasi, tim pusat turun dan bersikukuh tidak masuk," kata Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Divisi Pengawasan Pemilu, Oman Abdurahman, Selasa 20 September 2022.
Oman mengaku telah mengklarifikasi terhadap staf Bawaslu yang tercatut sebagai kader partai. Hasilnya, kedua staf itu tidak mengakui dan telah disanggah.
"Jadi ada sanggahan di materai 10 ribu itu bisa. Mekansme udah kami lakukan profesi yang terlarang. PNS ada KPU dicatutnya di Kota Serang, itu KPU langsung mekanismenya," ungkapnya.
Selain itu, ada juga kegandaan anggota di antara partai politik. Sehingga direkomendasikan untuk memperbaiki data-data yang telah diunggah di aplikasi SIPOL.
"Temuan di kami salah satunya kegandaan karena proses diawasi, disampaikan ke KPU dan dieksekusi," jelasnya.
Oman berujar, masyarakat dapat melaporkan jika ada yang tercatut sebagai kader partai melalui posko pengaduan.
"Kami buka posko pengaduan sampai sekarang," ujarnya. (bilal)