ADVERTISEMENT

Polisi Ringkus Mucikari Penyekap dan Pengeksploitasi Remaja Perempuan di Apartemen Jakbar

Selasa, 20 September 2022 12:15 WIB

Share
Ilustrasi penangkapan pelaku tindak kejahatan.(Ist)
Ilustrasi penangkapan pelaku tindak kejahatan.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, menangkap EMT (46) selaku mucikari yang menyekap dan mengeksploitasi remaja perempuan berinisial NAT (16), di salah satu apartemen yang terletak di wilayah Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, EMT si mucikari diringkus pihak Kepolisian bersama dengan satu orang lain di wilayah Jakarta Barat pada Senin malam tadi.

"Pada hari Senin (19/9/2022) sekira pukul 22.00 WIB di wilayah Kalideres, Jakarta Barat telah dilakukan penangkapan terhadap para tersangka atas nama EMT dan RR (19)," kata Zulpan dalam keterangannya melalui pesan singkat, Selasa (20/9/2022).

Zulpan melanjutkan, saat ini kedua tersangka telah dibawa ke Polda Metro Jaya guna dilakukan pemeriksaan intensif dalam kasus ini.

"Penyidik membawa tersangka ke Polda Metro Jaya untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," ujar dia.

Selain itu, mantan Kapolsek Ciputat tersebut juga mengatakan, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal berlapis atas tindakannya yang telah merugikan orang lain.

Dia memaparkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 76 I Juncto Pasal 88 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tenttang perlindungan anak.

"Dan atau Pasal 12 dan atau Pasql 13 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," imbuhnya.

Periksa 7 Saksi

Sebelumnya, tim penyidik dari Subdit Renakta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi dalam kasus tersebut.

"Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap 7 saksi, kemudian sudah dilakukan juga gelar perkara. Sehingga perkara ini sudah naik ke tingkat penyidikan," kara Zulpan kepada wartawan, Minggu (18/9/2022).

Mantan Kapolsek Metro Gambir itu melanjutkan, esok hari pemeriksan terhadap 7 orang saksi itu akan kembali dilakukan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT