"Dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara. Subsider Pasal 170 KUHP," imbuhnya.
Kapolsek Entong menambahkan, RDH dan AAF kini masih ditahan Polsek Jatinegara untuk proses hukum lebih lanjut. Namun karena secara hukum berstatus anak, rencananya akan dipindahkan ke Polres Jakarta Timur.
"Selain mengamankan tersangka, kami juga menyita satu buah sweater milik RD, satu buah kaos milik A yang dikenakan saat kejadian. Keterangan visum korban, untuk korban mengalami luka di bagian dada kiri dan punggung kiri," tukasnya. (Ifand)