Janjian Tawuran Lewat Medsos Satu Remaja Tewas, Dua Pelaku Pembacokan Ditangkap Polisi Polsek Jatinegara

Selasa, 20 September 2022 07:30 WIB

Share
Polsek Jatinegara saat merilis penangkapan remaja yang terlibat tawuran. (Foto: M Ifand)
Polsek Jatinegara saat merilis penangkapan remaja yang terlibat tawuran. (Foto: M Ifand)

"Korban sempat dibawa ke RS Budhi Asih untuk mendapatkan penanganan medis, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka berat diderita dan korban meninggal dunia," ujarnya.

Atas kejadian, kata Entong, jajaran Unit Reskrim Polsek Jatinegara berhasil meringkus dua pelaku pengeroyokan MH, yakni pemuda berinisial RDH dan AAF. Keduanya akan dijerat dengan pasal berlapis atas aksi yang mereka lakukan.

"Dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara. Subsider Pasal 170 KUHP," imbuhnya.

Kapolsek Entong menambahkan, RDH dan AAF kini masih ditahan Polsek Jatinegara untuk proses hukum lebih lanjut. Namun karena secara hukum berstatus anak, rencananya akan dipindahkan ke Polres Jakarta Timur.

"Selain mengamankan tersangka, kami juga menyita satu buah sweater milik RD, satu buah kaos milik A yang dikenakan saat kejadian. Keterangan visum korban, untuk korban mengalami luka di bagian dada kiri dan punggung kiri," tukasnya. (Ifand)

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar