Ditinggal Sejumlah Perwira yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Jabatan Penting di Ditreskrimum Polda Metro Jaya Tak Bertuan

Selasa, 20 September 2022 20:28 WIB

Share
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. (Foto: Poskota/Andi Adam F)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. (Foto: Poskota/Andi Adam F)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Paska ditinggal sejumlah perwiranya yang terseret kasus Ferdy Sambo, beberapa jabatan penting di Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih tak bertuan.

Meski Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan akan segera mungkin mengisi kursi kekosongan tersebut, namun hingga saat ini jabatan strategis di unit reserse tak kunjung ditempati.

Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menyebutkan, lamanya proses pengisian jabatan di Polda Metro Jaya, menjadi salah satu bukti tak tertatanya manajemen SDM di institusi yang dipimpin Irjen Fadil Imran tersebut.

"Ini jadi salah satu bukti, manajemen SDM di tubuh Polri masih belum tertata dengan baik. Sebab, kekosongan jabatan yang begitu lama tentu akan mempengaruhi kinerja organisasi," kata Bambang saat dihubungi, Selasa (20/9/2022).

Menurutnya, apabila dalih pertimbangan pengisian jabatan itu harus dilakukan secara profesional dan melalui sistem merit yang benar, sepatutnya slot jabatan yang telah ditinggal dapat segera terisi dengan cepat oleh personel lain yang dianggap mumpuni.

"Dengan membiarkan slot tersebut kosong, artinya memang tak ada yang berminat daftar atau bisa jadi karena tidak ada sistem merit yang baik. Mungkin juga belum ada pejabat yang masuk kriteria like or dislike dari pejabat di SDM Polri," papar dia.

Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

Idealnya, lanjut Bambang, bagian SDM Polri seharusnya sudah memiliki daftar personel yang dianggap telah memenuhi kriteria untuk menggantikan peran pejabat lama.

Namun, dia juga tak ingin merasa naif dengan hal ini. Sebab, ucap dia, penggantian jabatan tidak bisa dilepaskan dari bagaimana besarnya peran dari permintaan user.

"Memang tidak juga bisa dilepaskan dari permintaan user (Polda Metro Jaya). Tapi slot kosong itu harus diisi. Tak bisa harus menunggu personel yang diminta user. Kalau user tak segera menentukan pilihan, SDM bisa langsung menunjuk personel untuk langsung mengisi kekosongan itu," terang dia.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar