ADVERTISEMENT

Debu Hitam Pekat Kembali Cemari Kawasan Marunda, DLH DKI Belum Ketahui Penyebabnya

Selasa, 20 September 2022 15:00 WIB

Share
Ilustrasi debu hitam pekat cemari udara kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. (foto: poskota)
Ilustrasi debu hitam pekat cemari udara kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. (foto: poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta belum mengetahui apa penyebab debu hitam pekat yang kembali mencemari kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara meskipun sudah melakukan penelusuran sejak dua pekan lalu.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto dikutip, Selasa 20 September 2022.

Asep menyebut jajaran Pemprov DKI masih terus memantau perkembangan pencemaran udara di pesisir Utara Jakarta itu.

Adapun pemantauan ini dilakukan bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang merupakan BUMN pengelola kawasan industri berikat dan logistik di Marunda.

"Marunda itu kita masih terus kita pantau karena memang kawasan industri kami juga turut bekerja sama dengan direksi KBN, pemerintah pusat melalui KSOP (kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan), karena memang kebijakan terhadap pengoperasian industri di sana ada di pemerintah pusat," ujar Asep.

Kemudian, terkait perusahaan pelaku pencemaran debu batu bara yang sebelumnya telah mendapat pencabutan izin yakni PT Karya Citra Nusantara (KCN). Maka dari itu, pihaknya kata Asep, terus memastikan mereka terus memperbaiki pengelolaan lingkungan hidup terkait kegiatan bongkar muat sebelum diperkenankan beroperasi kembali.

"Mereka (KCN) juga sekarang sedang membenahi perbaikan-perbaikan dari catatan-catatan yang kami sampaikan, seperti UKL/UPL-nya. Beberapa target sedang mereka upayakan untuk memenuhinya. Dengan harapan, ke depannya mereka bisa beroperasi lagi dengan pengoperasian yang menyasar kualitas yang jauh lebih baik," papar Asep.

Sebelumnya, Pemprov DKI mencabut izin operasional PT KCN karena terbukti menjadi pelaku pencemaran debu batu bara dan tidak menyelesaikan sanksi administratif yang dibebankan. 

"Kalau mereka mau ada izin baru lagi, prosesnya harus dari awal lagi," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Warga Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, ternyata belum bisa bernapas lega meskipun izin perusahaan pelaku pencemaran debu batu bara sudah dicabut beberapa waktu lalu. Kini, debu hitam pekat masih mencemari kawasan tempat tinggal mereka.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT