SA, istri yang selamat dari upaya pembakaran oleh suaminya. (foto: poskota/panca)

Kriminal

Baru Keluar Penjara Suami Tega Bakar Istri, Warga Yakin Pelaku Bakal Dikurung Lebih Lama

Selasa 20 Sep 2022, 14:08 WIB

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Seorang suami berinisial K yang baru keluar dari penjara taga membakar istrinya SA di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.

Warga sekitar meyakini, pelaku yang kini sudah diamankan pihak kepolisian bakal menjalani hukuman lebih lama dari sebelumnya. 

"Tega banget suami kok kayak gitu, padahal dia (K) baru keluar penjara udah kayak gini lagi, saya mah yakin nanti hukuman penjaranya yang sekarang lebih lama dari dia dipenjara kemaren," ungkap salah seorang warga berinisial DD, Selasa 20 September 2022.

Menurut kesaksian warga Kampung Cikeruh RT 4/1, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur ini, berawal dari ia mendengar suara teriakan minta tolong lebih dari satu kali.

Teriakan yang didengarnya itu berasal dari SA, yang didapari sedang berada di dalam kamar yang dibakar oleh suaminya sendiri.

"Ada suara teriak minta tolong lebih dari satu kali, pas saya samperin taunya di depan rumah SA udah rame," ucapnya.

Saat itu, DD pun langsung menghampiri rumah SA dan melihat kondisi SA yang tampak panik.

Kepanikan SA saat itu semakin menjadi-jadi saat upaya melarikan dirinya terus dikejar oleh K.

"Pengejaran itu dilakukan ketika SA mencoba melarikan diri, hingga akhirnya diselamatkan oleh warga sekitar," jelasnya.

DD mengungkapkan, ketika melihat kondisi kaki SA yang sudah penuh dengan luka bakar, dirinya langsung membawa SA ke dalam mobil miliknya.

"Serem liatnya, pas saya datang apinya masih nyala langsung dibanjurin (siram) sama warga, saya langsung ngebopong SA ke mobil terus dibawa ke Puskesmas," jelasnya. 

Setelah SA dievakuasi, K pun langsung ditahan oleh warga sekitar dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Tak lama menjelang, K pun langsung dibawa dan diamankan oleh pihak kepolisian. 

Sebelumnya, Terungkap, sosok K pelaku percobaan pembunuhan terhadap istrinya adalah seorang residivis, Minggu 18 September 2022.

Hal ini diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Bogor, Iptu Desi. Ia mengatakan, sejauh penyidikan pihak kepolisian, diketahui pelaku berinisial K tersebut adalah seorang Residivis. "Iya betul," ungkapnya kepada Poskota melalui panggilan telepon. 

Desi menyebut, K baru saja keluar dari penjara dengan jangka waktu itungan hari.

"Baru aja keluarnya, ada 3-5 hari," terangnya. (panca)

Tags:
residivismembakaristriKecamatan Sukamakmurkabupaten-bogor

Administrator

Reporter

Administrator

Editor