Tak Terbukti Terlibat Korupsi, Kuasa Hukum Minta Ade Yasin Dibebaskan
Senin, 19 September 2022 18:34 WIB
Share
Kuasa hukum Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, Dinalara ButarButar. (foto: ist)

"Tidak ada satu saksi pun yang menerangkan dengan tegas bahwa terdakwa memberikan arahan kepada Ihsan Ayatullah untuk melakukan pengondisian dalam rangka pemeriksaan LKPD TA 2021," tuturnya.

Kemudian, kata Dinalara, tidak ada satu alat bukti pun yang dapat membuktikan dakwaan JPU terhadap terdakwa. Sehingga, ia menganggap Jaksa KPK tidak memiliki kekuatan pembuktian terhadap dakwaannya.

Di samping itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan ini juga menilai tuntutan Jaksa KPK mencabut hak politik Ade Yasin selama lima tahun itu justru melanggar Undang-Undang, yakni Pasal 35 KUHP.

Pasalnya, dalam hal hukuman tambahan bisa dilakukan sepanjang hukuman tersebut diatur dalam pasal utama yang didakwakan.

"Nah dalam pasal nomor lima undang undang tipikor, tidak diatur point pidana tambahan. Jadi kalau nekat ada pidana tambahan berarti tidak ada dasar, dan  justru melanggar UU," terang Dinalara.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa KPK menuntut kepada hakim agar menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan subsider enam bulan kurungan kepada Ade Yasin. Kemudian memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun.

"(Menuntut) hukuman tiga tahun untuk Ade Yasin, lalu denda Rp100 juta dan subsider enam bulan," kata Jaksa KPK Rony Yusuf. (*)

Halaman