Termasuk juga, tegas Listyo, penyidik mengambil keputusan untuk mencekal yang bersangkutan dan memberikan kesempatan wajib lapor 2 minggu sekali.
"Saya kira ini memang menjadi keputusan yang mungkin tidak populer di mata publik. Tapi bagi saya, saya juga minta kepada penyidik terkait dengan hal-hal seperti ini sebaiknya memiliki SOP ke depan yang sama terhadap masyarakat-masyarakat atau kelompok-kelompok rentan, tanda kutip, juga mendapatkan SOP yang sama," papar Kapolri.
Sehingga, sambung Listyo, tidak menjadi masalah yang selalu dibanding-bandingkan, khususnya di proses kepolisian.
Ketika disinggung Putri tidak ditahan bukan menjadi bagian dari negosiasi atau kewenangan Sambo yang tersisa, Kapolri menegaskan bahwa dengan hukuman-hukuman yang maksimal yang akan diberikan kepada FS tentunya itu menjadi bukti bahwa tidak ada kewenangan Sambo yang tersisa.
"Kemudian membuat penyidik jadi ragu-ragu, tapi lebih kepada pertimbangan-pertimbangan subyektif yang tadi kita sampaikan dan hal-hal yang mungkin lebih bersifat kemanusiaan karena ada rekomendasi-rekomendasi dari pihak eksternal," tandas Kapolri.