"Permohonan warga jalan Angkasa dan Gg Langgar agar kasus ini dibuka terang Benderang dan mohon dukungannya dari sesama Warga Negara Indonesia atas kasus ini karena kita sudah membayar pajak tapi rasa keadilan sudah mati," imbuhnya.
Sementara itu, Sahat M Gultom, kuasa hukum warga menambahkan, bahwa penolakan eksekusi pengosongan, telah dibatalkan Kepala Kantor Badan Pertanagan Nasional (BPN) DKI Jakarta hingga status tanahnya menjadi tanah negara.
“Karena tanah HGB No.1882 telah kembali menjadi tanah negara, maka bidang tanah yang dimaksud dalam Penetapan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.09/Pdt.Eks/2022 dan No.10/Pdt.Eks/2022 tidak bisa dijadikan objek eksekusi,” jelasnya.
Selain itu, sambungnya, terhadap bidang tersebut masih terdapat proses hukum yang masih berlangsung, baik proses hukum pidana maupun tata usaha negara.