Menindaklanjuti SK tersebut, Kelompok DPD di MPR mengirimkan surat kepada Pimpinan MPR, perihal, "Usul Pergantian Pimpinan MPR dari unsur DPD. Surat yang dikirim 5 September 2022 dan ditandatangani M. Syukur (ketua) dan Ajbar (sekretaris) mengajukan usul pergantian dari Fadel Muhammad ke Tamsil Linrung".
Menurut Nur Sadik, apa yang dilakukan lembaga terhadap Fadel Muhammad adalah keputusan politik.
Sebab, ia menjadi Wakil Ketua MPR pun merupakan hasil politik.
Fadel bermanuver, itu haknya, mengenai perdata dan pidana, biarkan urusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) dan polisi.
Laporan Fadel ke PTUN dan bahkan ke Badan Pekerja DPD pun, tidak bisa menghalangi supaya pelantikan Tamsil segera dilakukan.
Meski begitu, ia berharap supaya Fadel legowo karena diberhentikan. Tidak mungkin anggota DPD melakukan mosi tidak percaya tanpa alasan yang jelas. (johara)