ADVERTISEMENT

Kasus Hacker Bjorka, Pemuda di Madiun MAH yang Ditetapkan Jadi Tersangka, Perannya Bukan Peretas

Sabtu, 17 September 2022 10:42 WIB

Share
: Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Ade Yaya Suryana di Humas Polri saat doorstop dengan wartawan. (Foto: Zendy)
: Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Ade Yaya Suryana di Humas Polri saat doorstop dengan wartawan. (Foto: Zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

MAH bertugas mengupload sejumlah hasil peretasan dari para hacker kelompok Bjorka.

"Selanjutnya channel telegram tersebut digunakan untuk mengupload informasi yang berada pada breach two," tutup Ade.

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, Polri dan BIN sudah mengidentifikasi siapa sosok di balik akun Bjorka. Tapi, informasi yang didapat BIN dan Polri belum bisa dibuka ke publik.

”Kita terus menyelidiki karena sampai sekarang ini memang gambaran-gambaran pelakunya sudah teridentifikasi dengan baik oleh BIN dan Polri, tetapi belum bisa diumumkan gambaran-gambaran siapa dan di mananya itu kita sudah punya alat untuk melacak itu semua,” ujar Mahfud dalam konferensi pers pembentukan Satgas Perlindungan Data di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (14/9).

Dari data sementara yang diperoleh, kata Mahfud, Bjorka sebenarnya tidak memiliki kapasitas untuk membobol data, perannya bukan peretas. Sehingga semua yang dilakukan hanya untuk mendapat simpati publik.

Tak hanya itu, motif di balik aksi sosok Bjorka ini disebut Mahfud juga beragam mulai dari politik hingga ekonomi. Sehingga ia menyebut apa yang dilakukan Bjorka ini tak berpotensi membahayakan keamanan data rahasia milik negara.

”Motifnya ternyata juga gado-gado, ada yang motif politik, motif ekonomi, motif jual beli, dan sebagainya. Sehingga juga yang motif-motif kayak gitu tuh sebenarnya tidak ada yang terlalu membahayakan," ungkap dia. (Zendy)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT